Heboh Gaji Pekerja Dipotong Rencana Pensiun, OJK Bilang Begini

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan mekanisme inisiatif pensiun yang digunakan sebenarnya telah diatur di Undang-undang tentang Pembangunan serta Perkuatan Bidang Keuangan (P2SK). Hal ini terkait isu ketentuan penghasilan pekerja yang akan dipotong oleh kegiatan pensiun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan serta Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, aturan yang disebutkan memang benar mengamanatkan penguatan untuk harmonisasi kegiatan pensiun, khususnya di tempat pasal 189.
“Namun pada pasal 189 ayat 4 memang benar undang-undang mengamanatkan bahwa pemerintah dapat untuk miliki kegiatan pensiun yang mana bersifat tambahan yang dimaksud wajib dengan kriteria-kriteria tertentu yang mana nanti akan diatur di area pada peraturan pemerintah,” kata Ogi di Pertemuan Pers Asesmen Industri Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Agustus 2024 secara virtual, Hari Jumat (6/9/2024).
Menurut Ogi, memang benar pemerintah akan mengharmonisasikan seluruh acara pensiun sebagai upaya untuk peningkatan proteksi hari tua serta memajukan kesejahteraan umum.
“Jadi kalau dari hasil data yang mana ada, kegunaan pensiun yang dimaksud diterima oleh pensiunan itu relatif sangat kecil ya, itu cuma sekitar 10-15 persen dari penghasilan terakhir yang mana diterima pada pada waktu terlibat ya,” ujar Ogi.
Namun, yang mana diamanatkan pada Undang-Undang P2SK ini dikenakan untuk pendapatan berapa yang dimaksud kena wajib itu, menurut Ogi itu belum ada.
Adapun OJK hanya sekali memiliki kapasitas sebagai pengawas untuk melakukan acara harmonisasi yang dimaksud yang mana akan dibuatkan PP.
“Jadi kita mengawaitu dari kewenangan yang ada dari pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah terkait dengan hal sebut. Jadi kami belum bisa jadi bertindak lanjut sebelum PP-nya itu diterbitkan,” pungkasnya.





