Gegara Pinjol 40 Persen Pengajuan KPR Ditolak Bank, Ini adalah Kata OJK

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti pernyataan Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) yang mengatakan banyaknya persoalan hukum gagal bayar pinjaman online yang dampaknya menyebabkan sekitar 40 persen pengajuan KPR ditolak oleh bank akibat skor kredit yang digunakan kurang baik.
REI juga menyoroti jejak utang pinjol pada Sistem Layanan Berita Keuangan (SLIK) atau BI Checking yang digunakan belum tentu dengan segera terhapus. Pasalnya, data yang dimaksud tak mempunyai rentang waktu yang mana valid untuk dibersihkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Bank OJK Dian Ediana Rae menegaskan, SLIK merupakan sarana pertukaran data diantara para penyedia sarana pembiayaan dengan tujuan salah satunya adalah sebagai alat untuk menggalang pelaksanaan manajemen risiko.
“Data informasi debitur akan terus ada di area SLIK sepanjang belum diselesaikan oleh debitur, kecuali perusahaan penyedia prasarana pembiayaan telah tiada beroperasi lagi,” kata Dian di jawaban tertoreh konferensi pers RDKB Juli 2024, diambil Selasa (13/8/2024).
Dalam proses pemberian kredit, menurut Dian informasi SLIK menjadi salah satu pertimbangan pemberian kredit.
“LJK dapat mempunyai cara penilaian yang berbeda terhadap informasi SLIK sesuai risk appetite dari masing-masing LJK,” pungkas Dian.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, juga Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengungkapkan bahwa data SLIK dapat diadakan pembaruan apabila peminjam (borrower) telah terjadi melakukan pembayaran atau melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“OJK juga terus menyokong pelaksana LPBBTI untuk meningkatkan mitigasi risiko gagal bayar, antara lain dengan memperhatikan kemampuan bayar penerima dana (borrower) lalu membatasi borrower untuk menerima pendanaan maksimal 3 pengurus LPBBTI,” ujar Agusman.





