Jokowi Tanggapi Putusan MK dan juga Baleg DPR: Kita Hormati Masing-masing Lembaga

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakses pendapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimaksud mengubah aturan ambang batas pencalonan untuk pilkada kemudian respons DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) yang berencana mendiskusikan RUU Pilkada.
Jokowi menekankan pentingnya menghormati kewenangan kemudian tindakan dari masing-masing lembaga negara terkait inovasi aturan Pilkada.
“Kita hormati kewenangan juga langkah dari masing-masing lembaga negara,” kata Jokowi ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/8/2024).
Jokowi mengumumkan polemik antara putusan MK dan juga tindakan DPR adalah bagian dari proses konstitusional. “Itu proses konsitusional yang digunakan biasa terjadi di dalam lembaga-lembaga negara yang tersebut kita miliki,” kata Jokowi.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Partai Buruh dan juga Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala wilayah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan perkara yang dimaksud dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di dalam Ruang Sidang Pleno MK yang dimaksud oleh Ketua MK Suhartoyo.
Kedua partai itu sebelumnya menggugat isi dari Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, juga Walikota (UU Pilkada). Dengan putusan ini, MK membuka jalan bagi partai urusan politik (parpol) yang digunakan tak memiliki kursi di dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengajukan calon kepala tempat pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang tersebut diadakan serentak pada 27 November nanti.
“Menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan eksekutif Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, kemudian Wali Daerah Perkotaan Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 lalu tiada mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo.
Setelah putusan tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengatur rapat untuk mengeksplorasi RUU Pemilihan Kepala Daerah pada hari ini, Rabu, 21 Agustus 2024.
Mayoritas fraksi partai kebijakan pemerintah di tempat DPR menyepakati perihal aturan batas usia pencalonan kepala area merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) tidak pada Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, pada Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU pemilihan kepala daerah menyepakati ketentuan ambang batas pencalonan di Pemilihan Kepala Daerah 2024. Partai urusan politik (parpol) yang punya kursi di area DPRD dapat mendaftarkan calon jikalau memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan ucapan sah pada pemilihan umum anggota DPRD pada area yang mana bersangkutan.
Hal ini berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mana mengatakan persyaratan kata-kata sah dari 6,5% hingga 10% berlaku untuk parpol yang digunakan mempunyai kursi di dalam DPRD maupun tidaklah punya kursi di dalam DPRD.




