Gaji Pekerja Bakal Dipotong Lagi, otoritas Siapkan Proyek Pensiun Tambahan

JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, serta Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan atau OJK , Ogi Prastomiyono mengatakan, ketika ini berada dalam disusun Peraturan eksekutif (PP) terkait kegiatan pensiun wajib untuk para pekerja.
Program yang disebutkan merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan serta Penguasaan Bagian Keuangan.
Ogi menjelaskan, acara baru yang disebutkan disusun sebagai upaya pemerintah pada meningkatkan replacement ratio alias rasio pendapatan pekerja pada waktu pensiun dibandingkan dengan upah yang diterima ketika bekerja. Sebab menurutnya replacement ratio pada Indonesia ketika ini masih pada bawah standar organisasi perburuhan internasional (ILO).
“Adanya inisiatif kegiatan pensiun wajib, kemudian sukarela yang digunakan diatur nanti di Peraturan eksekutif (PP) pada rangka meningkatkan replacement ratio,” kata Ogi pada acara HUT ADPI ke- 39 di area Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Secara teknis, Ogi membocorkan nantinya di PP yang dimaksud ketika ini sedang disusun, akan diberikan kriteria pegawai dengan pendapatan tertentu yang digunakan akan mengeluarkan iuran wajib diambil dari pendapatan untuk mengikuti kegiatan pensiun pemerintah tersebut.
“Pekerja yang mana miliki penghasilan melebihi nilai tertentu, diminta untuk tambahan iuran pensiun secara sukarela, tambahan tapi wajib, ini akan diatur di PP lalu POJK yang tersebut sedang disusun,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ogi menjelaskan inisiatif yang dimaksud sifatnya memang benar tambahan, namun wajib disertai oleh para pekerja pada luar potongan BPJS Ketenagakerjaan yang tersebut sebelumnya telah disertai pekerja.
“Siapa yang digunakan akan menyelenggarakan kegiatan pensiun tambahan yang bersifat wajib, telah pasti itu tidak dalam BPJS TK, jadi dapat dalam DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) atau di tempat DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan,” lanjutnya.
Ogi menambahkan, organisasi perburuhan internasional atau ILO telah terjadi memproduksi standar replacement ratio sebesar 40% alias penghasilan dasar pekerja pensiun minimal 40% dari penghasilan yang digunakan diterima pada waktu bekerja. Sedangkan ketika ini di dalam Indonesia replacement ratio masih tergolong rendah atau sekitar 15-20% saja.
Harapannya dengan kebijakan kegiatan pensiun wajib pemerintah ini, secara bertahap dapat meningkatkan replacement ratio para pekerja pensiun pada Indonesia.






