Ekspor Pasir Laut Dibuka Lagi Setelah Dikunci 20 Tahun, Segini Harga Jualnya

JAKARTA – Ekspor pasir juga hasil sedimen laut yang mana dibuka pasca ditutup selama 20 tahun, yang diatur di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024. Lantas berapakah biaya pasir laut , hingga beberapa jumlah perusahaan berebut untuk mengeruknya.
Dalam Kepmen KKP Nomor 82 Tahun 2021, tercatat biaya pasir laut untuk di negeri dalam banderol Rp188 ribu per meter kubik, sedangkan untuk ekspor dipatok Rp288 ribu per meter kubik.
Presiden Joko Widodo pun telah dilakukan mengizinkan pelanggan pasir laut, tertuang pada Peraturan otoritas (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi dalam Laut.
PP ini mengatur mengenai pengelolaan hasil sedimentasi di tempat laut yang dilaksanakan untuk: 1) menanggulangi sedimentasi yang dimaksud dapat menurunkan daya menyokong lalu daya tampung lingkungan pesisir kemudian laut juga kebugaran laut; lalu 2) mengoptimalkan Hasil Sedimentasi dalam Laut untuk kepentingan konstruksi juga rehabilitasi ekosistem pesisir lalu laut.
Pengelolaan Hasil Sedimentasi dalam laut meliputi tahap perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, lalu pengawasan. Hal yang mana harus menjadi catatan adalah, Peraturan pemerintahan (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
Pada pada waktu Peraturan pemerintahan ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan juga Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 61), dicabut lalu dinyatakan bukan berlaku.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah pernah menerbitkan Permendag Nomor 20 Tahun 2024 sebagai revisi aturan ekspor pasir serta hasil sedimentasi laut. Aturan yang dimaksud merevisi untuk kedua kalinya menghadapi Permendag Nomor 22 Tahun 2023 serta Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan lalu Pengaturan Ekspor, dimaksud mengatur jenis-jenis pasir laut dan juga hasil sedimentasi laut yang mana sekarang ini mulai dilarang untuk diekspor.
Dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024, ketentuan ekspor jenis pasir laut berdasarkan pos tarif atau HS Code ex 2505.10.00, yang mana dilarang yakni Pasir alam yang berasal dari pembersihan hasil sedimentasi dalam laut yang memiliki ukuran butiran tertentu.
“Pasir alam yang dimaksud berasal dari pembersihan hasil sedimentasi dalam laut yang digunakan mempunyai ukuran butiran D50 < 0,25 mm atau D50 > 2,0 mm; dengan persentase kerang (shells)/CaCO3 > 15%; Au (emas) > 0,05 ppm; Ag (perak) > 0,05 ppm; Platina, Palladium, Rhodium, Rutenium, Iridium, Osmium > 0,05 ppm; Silika (SiO2) > 95%; Timah (Sn) > 50 ppm; Nikel (Ni) > 35 ppm; atau logam tanah jarang total > 100 ppm,” ujar bunyi Permendag yang tersebut dimaksud, Selasa (10/9/2024).
Lebih lanjut, selain jenis pasir laut yang mana dilarang untuk diekspor ke mancanegara seperti di tempat atas, pasir alam yang mana diatur pada nomor IV Lingkup Pertambangan pada lampiran Permendag Nomor 20/2024, juga dilarang untuk diekspor. “Selain pasir alam yang dimaksud termasuk pada hitungan IV Sektor Pertambangan pada lampiran Peraturan Menteri ini. Hanya terhadap pasir hasil sedimentasi di area laut,” lanjut bunyi ketentuan tersebut.






