Nasional

DPR Miliki Kewenangan di tempat RUU Pilkada, Gerindra: Bagian dari Rangkaian Putusan MK

JAKARTA – Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani merespons pengesahan kilat tingkat I RUU Pemilihan Kepala Daerah yang digunakan dilaksanakan Baleg DPR dengan pemerintahan dalam Jakarta, Rabu (21/8/2024). Pembahasan RUU itu merupakan langkah lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan kepala daerah.

“Semua pembahasan dijalankan dengan terbuka juga semua rakyat mengikuti sehingga apa yang sudah pernah diputuskan oleh DPR yang gunakan kewenangannya sebagai lembaga pembuat UU sudah pernah dilaksanakan setelahnya membaca, menyimak, dan juga mendengar tindakan MK,” ujar Muzani di tempat JCC, Ibukota Indonesia Pusat, Rabu (21/8/2024).

Dia menekankan pembahasan RUU Pemilihan Kepala Daerah pada Baleg merupakan bagian dari putusan MK terkait persyaratan pencalonan kepala daerah. “Karena itu, proses ini juga merupakan bagian dari kewenangan yang digunakan dimiliki DPR,” katanya.

Saat disinggung terkait RUU itu dapat memuluskan jalan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep maju pada Pilgub Jawa Tengah 2024, Muzani hanya sekali berkata pembahasan diadakan secara terbuka.

DPR segera menjadwalkan rapat paripurna untuk mengesahkan RUU pemilihan gubernur menjadi UU. Kesepakatan diambil pasca Baleg DPR mengadakan rapat bersatu Panja RUU Pilkada.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya telah lama menyurati pimpinan DPR untuk menjadwalkan rapat paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.

“Kami tadi sudah ada menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, oleh sebab itu kemarin berdasarkan tindakan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan pada paripurna terdekat,” kata pria yang tersebut akrab disapa Awiek pada waktu ditemui dalam Kompleks Parlemen Senayan, DKI Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

Related Articles

Back to top button