Desak Segera Terbitkan PKPU, Partai Buruh Gelar Demo dalam KPU Hari Ini adalah

JAKARTA – Partai Buruh akan kembali melakukan aksi demonstrasi hari ini untuk mendesak agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) terkait pemilihan kepala daerah 2024. Aksi ini dijalankan tak cuma di tempat Jakarta.
“Tuntutan terbitkan segera PKPU terhadap Keputusan MK No.60/PUU-XXII/2024,” ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal pada keterangannya yang mana diterima Akhir Pekan (25/8/2024).
Said Iqbal menyatakan aksi ini akan dilakukan dalam Kantor KPU kemudian Kantor KPUD di dalam seluruh Provinsi di dalam Indonesia.
“Pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat di tempat KPU. Aksi yang dimaksud akan melibatkan seluruh elemen anggota Partai Buruh Serikat Buruh, sayap Partai Buruh juga komponen masyarakat,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan segera menjalani putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk batas usia calon kepala tempat (cakada). Bahkan, KPU menjamin Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) baru akan berlaku hingga penetapan pasangan calon (paslon).
“Dipedomani terus sampai penetapan paslon,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin pada waktu jumpa pers pada Kantor KPU, Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (22/8/2024).
Bahkan, Afifuddin menjamin bahwa KPU akan memuat seluruh putusan MK di PKPU, termasuk yang dimaksud berkaitan dengan batas usia cakada. “Ya semuanya (putusan MK akan dimuat ke PKPU), termasuk yang digunakan tadi berkaitan dengan kampanye di dalam kampus ya yang dimaksud dibolehkan, itu kan nanti akan diadaptasi di area PKPU yang dimaksud lain,” terang Afifuddin.
“Jadi, semua hal yang berkaitan dengan kebijakan MK yang dimaksud katakanlah beririsan dengan PKPU-PKPU itu kan, di konteks ini yang mana paling banyak kan memang benar PKPU 8, ini akan kita terapkan,” tegasnya.




