Demokrat lalu PPP Minta Formulir Keberatan Saksi Rekapitulasi PSU Banten II
Jakarta – Partai Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan keberatan dengan hasil rekapitulasi hasil penghitungan pengumuman ulang Pemilihan Legislatif 2024 untuk DPR Daerah Pemilihan Banten II. Hal ini diutarakan secara langsung oleh saksi dari Partai Demokrat Andi Nurpati yang digunakan memandang hasil rekapitulasi yang dimaksud cuma didapatkan melalui pemilihan ucapan ulang di 120 TPS.
Menurut Andi, KPU seharusnya melakukan serangkaian penyandingan perolehan kata-kata pada Formulir C hasil dengan Formulir D hasil kecamatan pada 120 Tempat Pemungutan Suara (TPS)
“Dari segala langkah-langkah yang dimaksud ada masalah rekapitulasi pasca putusan MK, saya ingatkan lagi putusan MK ini tidak masalah penghitungan kata-kata ulang, tapi penyandingan suara. Dari C Hasil ke D Hasil,” kata Andi pada ruang sidang tempat berlangsungnya rapat pleno rekapitulasi nasional di dalam KPU RI, Jakarta, Ahad, 28 Juli 2024.
Andi menyatakan pihaknya keberatan dengan hasil rekapitulasi tersebut. Dia juga mengajukan permohonan formulir catatan atau keberatan saksi terhadap KPU. “Kami dari Demokrat berkeberatan menghadapi kronologis yang mana sudah ada ada, dan juga kami ingin menyampaikan kami sudah ada bersurat ke KPU RI juga untuk menjelaskan kronologis tersebut. Jadi kami memohon form nota keberatan untuk nanti kami ungkapkan untuk pimpinan,” tegasnya.
Dia mengatakan, Demokrat ingin meyakinkan ada atau tidaknya perbedaan data perolehan kata-kata calon anggota legislatif dari setiap partai pada antara dua dokumen tersebut. Andi mengklaim bahwa tahapan penyandingan data tidaklah sepenuhnya dijalankan oleh KPU dengan alasan bukan mendapatkan formulir yang dimaksud di beberapa TPS.
Dalam kesempatan yang sama, saksi dari PPP juga menyatakan keberatannya dengan hasil rekapitulasi ulang Pileg DPR RI untuk Dapil Banten II. PPP menilai, adanya unsur ketidaktelitian di tahapan penghitungan hasil Pileg 2024 ke wilayah Banten II.
“Kami mengamati bahwa adanya unsur ketidaktelitian di perhitungan ini. Artinya, bahwa Partai Persatuan Pembangunan menyatakan keberatan terhadap perhitungan dari pada rekap Banten 2 terima kasih,” ucap saksi dari PPP pada kesempatan yang digunakan sama.
Namun, penolakan merekan tiada mampu mengubah hasil putusan KPU terhadap hasil Pileg di dalam Dapil Banten II.
Usai mendengarkan pernyataan dari para saksi partai juga Bawaslu, komisioner KPU Idham Kholik menetapkan hasil PHPU pemilihan anggota DPR RI dapil Banten II. “Jika tidak ada ada lagi, dengan demikian hasil aksi lanjut putusan Mahkamah Konstitusi berhadapan dengan PHPU pemilihan anggota DPR RI dapil Banten II kami akan tetapkan. Setuju?” kata Idham sebelum mengetuk palu.
Diketahui, berdasarkan hasil yang digunakan dibacakan oleh jajaran KPU, dalam urutan pertama terdapat Partai Amanat Nasional (PAN) yang dimaksud mendapatkan 244.974 suara.
Jumlah ini adalah gabungan pernyataan partai dan juga calon anggota legislatif yang mana diusung. Di urutan kedua disusul oleh Partai NasDem dengan perolehan 208.801 suara. Sedangkan tempat ketiga ditempati oleh Gerinda yang mendapat 197.424 suara.
Selanjutnya terdapat partai Golkar dengan perolehan 174.570 suara, PKS mendapat 165.424 suara, kemudian PDI Perjuangan mendapat 142.154 suara. Partai Demokrat selaku pihak penggugat memperoleh 142.129 suara.
Diketahui sebelumnya, rapat pleno rekapitulasi nasional ini diselenggarakan pasca KPU RI melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digunakan mengabulkan 44 dari 297 gugatan sengketa Pileg 2024.
Artikel ini disadur dari Demokrat dan PPP Minta Formulir Keberatan Saksi Rekapitulasi PSU Banten II




