Inilah Sederet Permasalahan Guru Honorer Selain Cleansing
Jakarta – Kepala Area Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan juga Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, mengungkapkan lembaganya mendapat laporan ada guru honorer pada DKI Ibukota Indonesia yang dimaksud diputus kontraknya secara sepihak dengan cleansing honor.
Sistem ini menyebabkan guru honorer mengisi link pemecatannya sendiri yang dikirim berantai dari kepala sekolah. Kebijakan itu diduga berasal dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
“Secara mendadak kemarin anggota kami di DKI Ibukota Indonesia dalam wilayah provinsi itu melaporkan tanggal 5 Juli diberitahu oleh kepala sekolahnya. Sejak hari itu sekolah tidak ada mampu lagi mempertahankan guru honorer di dalam sekolah,” kata Iman, pada 14 Juli 2024.
Kejadian ini menambah daftar permasalahan yang mana dialami oleh guru honorer. Pasalnya, guru honorer sudah ada mengalami beragam permasalahan sebelum adanya sistem cleansing. Berikut adalah daftar permasalahan yang tersebut dialami guru honorer selain cleansing.
1. Kebutuhan Guru Belum Seimbang dengan Pemenuhan Optimal
Kebijakan rekrutmen guru ASN masih terpusat dengan jumlah kali terbatas yang mana membuka potensi sekolah mengisi kekosongan dengan guru honorer. Biasanya, penerimaan guru honorer ditetapkan segera oleh kepala sekolah sehingga jumlahnya tak terkendali.
Menurut Direktur Jenderal Guru juga Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek, Nunuk Suryani, pemenuhan guru pada satuan sekolah belum berjalan optimal. otoritas area dan juga satuan lembaga pendidikan merekrut guru honorer dengan kualifikasi akademik, kualitas, juga kompetensi yang mana belum terjamin kemudian pendapatan tiada terstandar.
2. Pendapatan Guru Honorer Tidak Sesuai Beban Kerja
Pendapatan guru honorer tidaklah sesuai dengan beban kerja kemudian status pekerjaan. Sebab, pada kenyataan, guru honorer miliki tugas serta tanggung jawab identik dengan guru ASN. Namun, penghasilan guru honorer dari dana BOS, DAU, atau sumbangan khalayak tua siswa sangat rendah daripada ASN. Bahkan, sebagian besar guru honorer menerima pendapatan ke bawah upah minimum dengan pembayaran berdasarkan pencairan dana BOS selama tiga bulan sekali.
3. Sulit Mendapatkan Fasilitas lalu Jenjang Karier
Status pekerjaan guru honorer memengaruhi sarana dan juga karier. Dengan status honorer, guru sulit mendapatkan jenjang atau potensi karier yang digunakan baik. Guru honorer juga tak mendapatkan infrastruktur kesehatan, jaminan hari tua, atau tunjangan pensiun dari pemerintah. Selain itu, guru honorer harus menanggung risiko dari pekerjaannya oleh sebab itu tak mendapat bantuan hukum.
4. Distribusi Guru Tidak Merata
Ketidakmerataan pembagian guru di beraneka wilayah Negara Indonesia merupakan salah satu dampak otonomi daerah. Sekolah dalam perkotaan cenderung memiliki guru yang relatif banyak lalu miliki kemampuan di bidangnya. Sementara itu, dalam tempat pedalaman, guru yang mana mengajar hanya sekali sedikit. Akibatnya, permintaan guru ASN pada area terpencil akan diisi oleh guru honorer.
5. Mekanisme Pengangkatan dengan PPPK
Pengangkatan guru dengan skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) masih mengalami kendala. Pengangkatan PPPK merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun, data permintaan guru berasal dari wilayah melalui dinas. Selama ini, ketika pengadaan ASN guru dibuka, pemerintah tempat belum mengajukan formasi sesuai permintaan sekolah sehingga guru honorer masih berbagai kemudian belum teratasi dengan baik.
PUSLIT.DPR.GO.ID | DESTY LUTHFIANI
Pilihan Editor: Penjelasan Disdik perihal Guru Honorer Pemilik Dapodik Ikut Kena Cleansing
Artikel ini disadur dari Inilah Sederet Permasalahan Guru Honorer Selain Cleansing





