Komnas HAM Sebut RUU TNI Tak Diawali dengan Evaluasi Komprehensif UU No 34/2004

JAKARTA – Komnas HAM mengumumkan proses penyusunan revisi Undang-Undang (RUU) TNI tak diawali dengan evaluasi komprehensif terhadap implementasi UU TNI. Bahkan, RUU TNI disusun dengan keterbatasan ruang partisipasi penduduk sipil.
“Dalam kajian, Komnas HAM memberikan catatan terhadap proses penyusunan RUU yang mana bukan diawali dengan evaluasi komprehensif terhadap implementasi UU Nomor 34/2004 tentang TNI,” ujar Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai pada Kantor Komnas HAM RI, DKI Jakarta Pusat pada Rabu (19/3/2025).
Menurut Semendawai , Komnas HAM memberikan atensi dan juga menyoroti perkembangan RUU TNI yang digunakan disepakati untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada Kamis, 20 Maret 2025 untuk disahkan mulai dari proses formil hingga substansinya. Pada 2024 lalu, Komnas HAM sejatinya telah terjadi melakukan kajian terkait revisi UU TNI lalu menyoroti isu-isu fundamental yang mana berisiko berdampak pada HAM, supremasi sipil, dan juga prinsip demokrasi.
“Absennya evaluasi menyeluruh berhadapan dengan implementasi UU TNI yang tersebut berlaku pada waktu ini menghambat identifikasi keperluan pembaharuan yang dimaksud benar-benar mendesak lalu relevan,” tuturnya.
Semendawai menerangkan, Komnas HAM memberikan rekomendasi strategis guna menjamin reformasi sektor pertahanan berjalan sesuai dengan prinsip HAM kemudian tata kelola pemerintahan yang mana transparan serta akuntabel. Kajian ini menegaskan revisi UU TNI harus didasarkan pada prinsip HAM, supremasi sipil, lalu tata kelola yang demokratis.
“Selain itu, RUU ini disusun dengan keterbatasan ruang partisipasi publik sipil juga kurangnya transparansi yang tersebut bertentangan dengan prinsip pembentukan perundang-udangan yang mana demokrasi lalu berbasis HAM,” katanya.
Semendawai menambahkan, tanpa evaluasi menyeluruh serta keterlibatan umum yang mana bermakna, pembaharuan RUU TNI berisiko memulihkan praktik yang dimaksud bertentangan dengan asas pemerintahan yang dimaksud berdasarkan demokrasi dan juga rule of law.






