Sama-sama Dikritisi Publik, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL
Jakarta – Pada Mei 2024, pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai kewajiban pemotongan pendapatan sebesar 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Pemotongan penghasilan ini diwajibkan untuk pegawai negeri sipil serta karyawan swasta yang dimaksud Peraturan otoritas (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera. Simpanan Tapera cuma dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan disertai hasil pemupukan dana usai masa kepesertaan berakhir.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan, Tapera sejenis dengan kebijakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS yang tersebut sempat berubah jadi perbincangan publik.
“Seperti dulu BPJS, di dalam luar yang PBI yang dimaksud gratis 96 jt kan juga ramai, tetapi pasca berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa ke rumah sakit tidaklah dipungut biaya. Hal-hal seperti itu yang digunakan akan dirasakan pasca berjalan. Kalau belum biasanya pro serta kontra,” ujar Jokowi, pada 27 Mei 2024.
Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran Simpanan Partisipan Tapera berasal dari upah yang digunakan ditanggung pemberi kerja sebesar 0,5 persen serta upah pekerja sebesar 2,5 persen. Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai kontestan Tapera paling lambat 20 Mei 2027.
Kendati demikian, kebijakan Tapera dikritik oleh baragam pihak. Salah satu kritik datang dari Presiden Partai Buruh, Said Iqbal yang dimaksud miliki enam poin penolakan Tapera. Pertama, Tapera tidak ada memberikan kepastian pekerja untuk mempunyai rumah. Kedua, pemerintah lepas tanggung jawab dikarenakan bukan menyisihkan anggaran Tapera. Ketiga, Tapera dianggap membebani biaya hidup.
Keempat, Tapera rawan penyelewengan lantaran tidak ada ada preseden kebijakan sosial. Kelima, Tapera bersifat memaksa. Keenam, ketidakjelasan pencairan dana Tapera.
Asuransi Kendaraan Third Party Liability (TPL)
Setelah Tapera, pemerintah akan mewajibkan asuransi kendaraan TPL. Asuransi ini memberikan pertanggungan risiko melawan tuntutan ganti kerugian dari pihak ketiga yang tersebut mulai berlaku pada awal 2025. Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merancang aturan premi yang digunakan akan dikenakan terhadap pemilik kendaraan beroda dua motor juga mobil.
Berdasarkan Koran Tempo, rencana wajib mengikuti asuransi TPL ini akan dikerjakan usai Presiden Jokowi mengesahkan PP melalui Kementerian Keuangan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangunan kemudian Menguatkan Industri Keuangan (UU PPSK).
Menurut Kepala Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjamin, kemudian Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, wajib asuransi kendaraan ini akan bermanfaat sewaktu terjadi kecelakaan yang digunakan harus menanggung kerugian dari pihak ketiga. TPL akan meringankan biaya perwakilan kerugian bagi konsumen.
Sementara itu, pengamat asuransi Dedy Kristianto memandang wajib asuransi kendaraan yang dimaksud dapat meningkatkan pertumbuhan sektor asuransi sebab jumlah total kendaraan dalam Indonesi sangat besar. Selain itu, kemungkinan rasio kedaluwarsa juga akan tinggi.
“Rasio kedaluwarsa ini yang digunakan wajib diantisipasi sejak awal oleh perusahaan asuransi serta regulator,” ujar Dedy, pada 21 Juli 2024.
Saat ini, kendaraan bermotor dimiliki oleh bermacam kalangan, diantaranya masyarakat kelas bawah. Dedy meyakini bahwa penerapan wajib asuransi kendaraan akan sulit dikerjakan kelompok ini. Bahkan, pemerintah juga banyak mewajibkan iuran yang mana harus ditanggung oleh masyarakat, seperti BPJS juga Tapera.
RACHEL FARAHDIBA R | DANIEL A. FAJRI | RIANI SANUSI PUTRI | ANTARA
Artikel ini disadur dari Sama-sama Dikritisi Publik, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL





