Cara melaporkan pelecehan dan juga kekerasan seksual, SAPA 129

Ibukota Indonesia – Pelecehan seksual serta kekerasan seksual adalah isu serius yang tersebut dapat terjadi pada mana semata dan juga sanggup dialami oleh siapa pun, sehingga penting bagi setiap pendatang untuk mengetahui cara melaporkannya.
Pelecehan seksual bukanlah hal yang tersebut tabu atau memalukan untuk dibicarakan justru, membicarakannya adalah langkah penting untuk menghindari tindakan yang disebutkan muncul dan juga menggalang para penderita pelecehan ataupun kekerasan seksual.
Laporan dari tiga lembaga, yakni Simfoni PPA dari Kementerian PPPA, SintasPuan dari Komnas Perempuan, lalu Titian Perempuan dari FPL, mencatatkan data total 34.682 tindakan hukum kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2023.
Melihat banyaknya hitungan tersebut, penting untuk mengerti akan bentuk-bentuk kekerasan seksual agar kita dapat mengenali tindakan yang dimaksud bukan dapat diterima serta mengambil langkah yang digunakan tepat.
Jenis-jenis kekerasan dan juga pelecehan seksual, mengutip Kementerian PPPA:
- Pelecehan verbal: Ucapan atau komentar bernuansa seksual, seperti siulan atau lelucon yang tersebut merendahkan.
- Pelecehan non-fisik: Tindakan seperti mengirimkan instruksi atau gambar seksual tanpa persetujuan.
- Pelecehan fisik: Kontak tubuh yang tersebut tidaklah diinginkan, seperti meraba atau menyentuh tanpa izin.
- Eksibisionisme: Memperlihatkan alat kelamin terhadap khalayak lain tanpa persetujuan.
- Voyeurisme: Mengintip seseorang yang digunakan sedang melakukan kegiatan pribadi tanpa sepengetahuan mereka.
- Pemaksaan seksual: Memaksa orang yang terluka untuk melakukan aktivitas seksual tanpa persetujuan.
- Pelecehan berbasis teknologi: Menggunakan media sosial atau teknologi untuk melakukan tindakan seksual yang mana tidak ada diinginkan.
- Perkosaan: Memaksa seseorang melakukan hubungan seksual melalui penetrasi tanpa persetujuan.
Cara-cara melapor pelecehan kemudian kekerasan seksual:
1. SAPA 129
Korban kekerasan dapat melapor melalui layanan call center Sahabat Perempuan juga Anak (SAPA) 129. Selain melapor ke layanan SAPA 129, rakyat bisa saja melapor kekerasan yang dialami atau yang tersebut diketahui melalui WhatsApp di 08111129129.
2. Kantor Polisi
Untuk melaporkan tindakan kekerasan maupun pelecehan seksual, Anda dapat secara langsung mengunjungi kantor polisi kemudian menuju bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Anda juga dapat melakukan panggilan ke call center 110.
3. Komnas HAM
Untuk melapor dan juga menyebabkan pengaduan pada Komnas HAM, Anda mampu mengisi formulir pada laman pengaduan.komnasham.go.id Konsultasi HAM juga dapat direalisasikan melalui WhatsApp di nomor +6281226798880.
4. Komnas Perempuan
Untuk melapor melalui media sosial, Anda dapat menggunakan direct message (DM) atau mengisi formulir yang mana tersedia dalam laman media sosial Komnas Perempuan (Facebook, Twitter, juga Instagram). Anda juga dapat menghubungi nomor telepon 021-3903963 atau email di dalam pengaduan@komnasperempuan.go.id
Artikel ini disadur dari Cara melaporkan pelecehan dan kekerasan seksual, SAPA 129






