Nasional

Cara Lapor Diri PPDB Ibukota 2024 Tahap 2 untuk SMP, SMA, kemudian SMK

Jakarta – Hasil seleksi Penerimaan Audien Didik Baru (PPDB) Tahap 2 dalam Provinsi DKI Ibukota Indonesia untuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah menghadapi (SMA), serta sekolah menengah kejuruan (SMK) telah terjadi diberitahukan pada Selasa, 2 Juli 2024 pukul 17.00 WIB. Calon partisipan didik baru (CPDB) yang mana dinyatakan lolos wajib untuk melakukan tahap lapor diri. 

Syarat Lapor Diri PPDB Ibukota Indonesia 2024 Tahap 2

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi DKI Ibukota Indonesia Nomor 93 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Audien Didik Baru Tahun Pelajaran 2024/2025, terdapat ketentuan pada rute lapor diri CPDB SMP, SMA, kemudian SMK, yaitu:

– CPDB yang mana diterima di sekolah negeri tujuan harus melakukan lapor diri secara daring (online) melalui laman ppdb.jakarta.go.id sesuai dengan jadwal yang dimaksud telah terjadi ditentukan.

– CPDB yang digunakan diterima pada sekolah negeri tujuan, tetapi tidaklah lapor diri, maka dianggap mengundurkan diri. 

Cara Lapor Diri PPDB DKI Jakarta 2024 Tahap 2

Adapun langkah-langkah mengikuti tahapan lapor diri PPDB DKI Jakarta 2024 sebagai berikut:

– Akses laman https://ppdb.jakarta.go.id/.

– Pilih jenjang pendidikan, berikutnya ketuk jalur pendaftaran ‘Tahap Kedua’.

– Tekan opsi ‘Melakukan Aktivasi dan juga Login pada bagian ‘Calon Partisipan Didik’.

– Ketuk tombol ‘Login’.

– Masukkan nomor partisipan juga kata sandi yang digunakan sudah didaftarkan.

– Ketuk kode keamanan yang mana muncul pada layar.

– Tekan tombol ‘Login’.

– Ketuk ‘Lapor diri’.

– Cetak tanda bukti lapor diri. 

Jadwal Lapor Diri PPDB Ibukota Indonesia 2024 Tahap 2

Pelaksanaan lapor diri PPDB Ibukota 2024 Tahap 2 jenjang SMP, SMA, serta SMK dimulai pada Rabu, 3 Juli 2024 pukul 08.00-23.59 WIB. Berikut rincian jadwal lengkapnya:

– Pendaftaran atau pemilihan sekolah negeri: Senin, 1 Juli pukul 08.00-23.59 Waktu Indonesia Barat hingga Selasa, 2 Juli 2024 pukul 00.00-14.00 WIB.

– Proses seleksi: Senin, 1 Juli  pukul 08.00-23.59 Waktu Indonesia Barat hingga Selasa, 2 Juli 2024 pukul 00.00-14.00 WIB.

– Pengumuman: Selasa, 2 Juli 2024 pukul 17.00 WIB.

– Lapor diri: Rabu, 3 Juli  pukul 08.00-23.59 Waktu Indonesia Barat hingga Kamis, 4 Juli 2024 pukul 00.00-14.00 WIB. 

– Bagi CPDB, pemukim tua, wali, atau rakyat yang dimaksud menemui permasalahan terkait PPDB dapat melapor melalui perangkat lunak Cepat sekali Respon Warga (CRM). Pengetahuan itu disampaikan oleh Wakil Kepala Disdik Provinsi DKI Ibukota Purwosusilo. 

“Kemudian, komunitas dapat melaporkan melalui kanal aduan yang mana terdapat ke dinas dan juga suku dinas atau ke satuan pendidikan, mengenai kebijakan PPDB,” kata Purwosusilo di Jakarta, Senin, 1 Juli 2024, seperti disitir dari Antara. 

Dia mengklaim bahwa PPDB Ibukota dari tahun ke tahun terus diperbaiki lalu ditingkatkan pelayanannya terhadap komunitas dengan prinsip keadilan. Dia pun mengungkapkan bahwa warga dapat melapor dengan identitas lengkap maupun anonim, tetapi semua laporan itu masih akan ditindaklanjuti. 

“Kami tangani juga ketika memang sebenarnya tak sesuai dengan peraturan, maka diberikan edukasi untuk pihak yang tersebut bersangkutan, apa penyebabnya,” ucap Purwosusilo. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Artikel ini disadur dari Cara Lapor Diri PPDB Jakarta 2024 Tahap 2 untuk SMP, SMA, dan SMK

Related Articles

Back to top button