Cara cek DPT Online pemilihan gubernur 2024 beserta syaratnya

Ibukota –
Pengecekan DPT diperlukan untuk mengelak prospek tak terdaftar di DPT padahal warga yang disebutkan sudah ada memenuhi kondisi sebagai pemilih.
- Buka situs/link DPT dalam https://cekdptonline.kpu.go.id/ (silahkan klik link tersebut, untuk lanjut ke tahap pengecekan)
- Setelah mengklik link tersebut, masukan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda
- Masukan nomor WhatsApp untuk dikirim kode OTP login melalui instruksi WhatsApp
- Jika sudah ada menerima kode OTP, silahkan lanjut masukan kode OTP serta klik 'Konfirmasi' maka halaman akan menampilkan data, seperti:
- Nama lengkap Pemilih
- Nomor kemudian area TPS
- NIK kemudian NKK
- Kabupaten/kota, kecamatan, kemudian kelurahan.
Syarat-syarat berubah jadi pemilih Pemilihan Kepala Daerah 2023
- Berusia 17 tahun atau lebih tinggi pada hari pemungutan suara, sudah ada menikah atau pernah menikah.
- Tidak sedang kehilangan hak pilih berdasarkan putusan pengadilan yang mana sudah ada berkekuatan hukum tetap.
- Memiliki domisili ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat dibuktikan dengan e-KTP.
- Memiliki domisili di dalam luar negeri yang digunakan dapat dibuktikan dengan e-KTP, Paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
- Jika belum miliki e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga.
- Tidak berubah jadi anggota bergerak Tentara Nasional Negara Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Negara Indonesia (Polri).
Sebagai informasi, apabila nama Anda belum terdaftar pada DPT pemilihan kepala daerah 2024, Anda dapat mengunjungi kantor KPU terdekat untuk meyakinkan nama dan juga status terbaru Anda pada DPT.
Namun, apabila pada hari pemungutan kata-kata nama Anda masih belum terdaftar pada DPT, Anda masih dapat menggunakan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Untuk menggunakan hak pilih melalui DPK, Anda hanya sekali perlu mengakibatkan e-KTP ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) setempat.
Artikel ini disadur dari Cara cek DPT Online Pilkada 2024 beserta syaratnya





