BPKN Imbau Komunitas Mengadu Sesuai Prosedur

JAKARTA – Ketua Badan Perlindungan Customer Nasional (BPKN), Mufti Mubarok mengimbau untuk rakyat mengadu sesuai prosedur apabila menerima barang atau jasa yang dimaksud tidaklah layak atau dalam bawah ekspektasi. Menurutnya, sebagai tahapan awal, pengaduan dapat diadakan dengan komplain secara langsung.
“Misalnya tidaklah sesuai atau tidaklah cocok atau tak sesuai ekspektasinya, bisa saja melakukan komplain secara langsung ke pelaku usaha gitu,” kata Mufti pada keterangannya, hari terakhir pekan (13/9/2024).
Mufti mengimbau publik dapat dengan segera melakukan komplain secara langsung terhadap si penjual. Jika membeli segera dalam toko, konsumen dapat dengan segera komplain ke penjualnya. Berlaku juga konsumen membeli secara daring dengan secara langsung komplain untuk penjualnya. Harapannya, permasalahan dapat diselesaikan dalam tempat. Dengan begitu, permasalahan tidak ada akan berlarut-larut.
“Ketika membeli dengan segera konfrontasi ke toko. Kalau misalnya belinya pada marketplace, ya ke marketplace,” katanya.
Jika sudah ada melakukan komplain tapi masih menemui kendala, kata Mufti, konsumen dapat menghubungi layanan hotline service dari produsen. Mufti menyampaikan sudah ada menjadi ketentuan bagi seluruh produsen mempunyai hotline service yang digunakan dapat dihubungi 24 jam.
“Pelaku perniagaan wajib punya hotline service yang tersebut mampu dihubungi sewaktu-waktu anytime real time kan,” katanya.
Menurutnya, komplain atau menentang yang digunakan diajukan merupakan hak konstitusional yang dijamin pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Customer berhak mendapat barang atau jasa yang mana seharusnya.
“Ketika barang atau jasa yang tersebut tidak ada sesuai dengan ekspektasinya kan berhak dikomplain itu ada di area pasal empat undang-undang,” kata Mufti. (nuriwan)






