Paten Sudah Didaftarkan, AHM Angkat Suara Soal Honda NX 125RX

JAKARTA – Honda telah terjadi mendaftarkan hak paten dua skuter matik pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Republik Indonesia (RI). Dalam laman DGIP Kementerian Hukum kemudian HAM RI, dua model skutik yang dimaksud masuk pada desain lapangan usaha No..42/DI/2024 yang tersebut diterbitkan pada 7 Agustus 2024.
Sebagai informasi, salah satu model yang dimaksud didaftarkan mirip dengan Honda NX 125RX yang telah dijual pada China mulai dari Rp26 jutaan. Tapi, belum diketahui apakah motor yang disebutkan akan dijual dalam Indonesia atau tidak.
Ahmad Muhibbudin, General Manager Public Relations PT Astra Honda Motor (AHM) mengungkapkan bahwa ketika ini pihaknya belum mendapat arahan dari prinsipal. Oleh sebab itu, pihaknya belum mampu memberikan keterangan lebih lanjut lanjut.
“Belum, belum. Untuk model itu saya baru dengar. Sebenarnya mematenkan model motor dapat diadakan siapa sekadar tidak ada harus berkorelasi dengan rencana perusahaan untuk launching produk-produk baru,” kata Muhib terhadap wartawan, dalam Jakarta, belum lama ini.
“Jadi itu bagian dari upaya melindungi, mempatenkan item tersebut. So far kami belum ada rencana,” lanjutnya,
Honda NX 125RX memiliki desain yang digunakan mirip dengan Vario 160 dengan tampilan sporty. Namun, skutik satu ini terlihat miliki bodi gambot. Desain bantet serta uluran roda yang digunakan kecil mengingatkan pada motor-motor yang dimaksud dijual dalam India.
Skutik ini dilengkapi dengan beberapa ciri standar kekinian, seperti pencahayaan full LED, panel instrumen digital dengan layar LCD, soket USB, idling stop system (ISS), ABS (Anti-lock Braking System), dan juga kompartemen luas.
Honda NX 125RX dibekali mesin bersilinder tunggal 125 cc dengan pendingin udara. Tenaga yang mana dihasilkan mencapai 6,6 hp pada 7.500 rpm dan juga torsi puncak 9,7 Nm pada 6.000 rpm.
Keunggulan skutik ini adalah hemat material bakar. Dalam kondisi tangki komponen bakar penuh dengan kapasitas 6 liter, motor ini mampu menempuh jarak lebih banyak dari 200 kilometer.






