Kesehatan

Pakar Tegaskan Belum Ada Bukti Ilmiah BPA pada Air Galon Kemasan Polikarbonat Pengaruhi Metabolisme Tubuh

JAKARTA – Badan Pengawas Penyelesaian lalu Makanan (BPOM) pada April lalu telah dilakukan menerbitkan peraturan terbaru, yakni Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2024 tentang label pangan olahan. Peraturan ini menambahkan dua pasal dari aturan BPOM terdahulu No. 31 Tahun 2018, khusus untuk air minum pada kemasan (AMDK).

Salah satunya mengenai kewajiban pencantuman label pada air minum di kemasan berbahan plastik polikarbonat bertuliskan ‘dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melegakan BPA pada air minum pada kemasan’. Sosialisasi juga edukasi lebih banyak lanjut sangat diperlukan untuk menghindari kemungkinan polemik yang mungkin saja muncul sebab kesalahpahaman lalu persepsi yang simpang siur terhadap pasal tambahan ini.

Guru Besar Bidang Studi Rekayasa Proses Pengemasan Pangan IPB Prof. Dr. Nugraha Edhi Suyatma, S.T.P., DEA di forum Diskusi Pakar Bersama Jurnalis Kesehatan: Wadah NGOBRAS di dalam Jakarta, Selasa (10/9/2024), menyampaikan, yang dimaksud terpenting adalah penduduk perlu memahami dengan benar kondisi apa yang dimaksud dapat menimbulkan BPA luruh dari kemasan kemudian masuk ke air minum.

“Biasanya, migrasi atau luruhnya BPA dari kemasan ke air minum di dalam pada galon hanya sekali terjadi pada kondisi tertentu. Misalnya, jikalau dipanaskan pada suhu lebih tinggi dari 250 derajat celcius,” katanya.

Nugraha menambahkan, pada proses produksi AMDK tak ada proses pemanasan yang digunakan terjadi. Hanya, mungkin saja terpapar matahari pada proses distribusi, itu pun dengan suhu pada bawah 50 derajat celcius. Oleh sebab itu, risiko migrasi BPA ke air minum dari kemasannya akan sangat kecil.

“Masyarakat tiada perlu khawatir dengan risiko paparan BPA pada kemasan galon berbahan polikarbonat. Apabila telah mendapat izin edar BPOM, maka itu menjadi jaminan bahwa barang yang disebutkan aman dikonsumsi,” ujarnya.

Mendukung pernyataan Nugraha, Tim Studi Polimer yang digunakan dimotori oleh para peneliti dan juga ahli polimer dari Institut Teknologi Bandung (ITB) telah dilakukan merilis hasil penelitian independen uji keamanan juga kualitas air minum pada kemasan galon berbahan polikarbonat dari berbagai merek ternama pada Provinsi Jawa Barat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa semua sampel air minum pada kemasan galon yang dimaksud diuji terbukti tiada mengandung BPA juga sudah pernah sesuai dengan standar dan juga regulasi yang dimaksud ditetapkan oleh pemerintah, juga standar internasional sehingga aman untuk dikonsumsi masyarakat.

Tidak belaka dalam Indonesia, merek-merek air minum dalam negara lain seperti Arab Saudi, Qatar, Oman, Amerika Serikat, hingga Negeri Sakura masih menggunakan kemasan berbahan polikarbonat. Bahkan lembaga US Environmental Protection Agency (EPA), badan independen pemerintah Amerika Serikat yang dimaksud bertugas untuk urusan pengamanan lingkungan, menetapkan referensi batas aman paparan BPA bagi manusia adalah 50 mikrogram/kg per berat badan per hari.

Air minum di kemasan berbahan plastik polikarbonat kerap dituduh mengandung luruhan BPA serta menjadi pemicu berbagai penyakit seperti gangguan hormon, autisme pada anak, kemandulan, hingga kanker. Namun, tuduhan ini dibantah oleh beberapa jumlah pakar kemampuan fisik yang digunakan menyatakan bahwa hingga ketika ini belum ada penelitian ilmiah yang tersebut membuktikan BPA ataupun air minum di kemasan yang tersebut terbuat dari unsur plastik polikarbonat dapat menyebabkan gangguan kebugaran bagi manusia.

“Kita perlu berpedoman pada dasar bukti ilmiah penelitian terhadap paparan BPA terhadap manusia. Hingga ketika ini, BPA belum terbukti secara ilmiah mampu mengakibatkan risiko penyakit. Penelitian paparan BPA yang dimaksud ketika ini menjadi isu dalam sedang penduduk masih sebatas penelitian pada hewan percobaan, tidak manusia. Tentu penelitian pada hewan percobaan yang dimaksud berbeda dengan jumlah agregat paparan BPA yang tak sengaja kita konsumsi sehari-hari,” terang Dr. dr. Laurentius Aswin Pramono, M.Epid, SpPD-KEMD, Dokter Spesialis Penyakit Dalam dengan subspesialis Endokrinologi, Metabolisme, dan juga Diabetes.

Related Articles

Back to top button