Indonesia Masuk Era Transisi Energi, Kebutuhan Migas Masih Penting!

JAKARTA – otoritas meyakini bahwa kemungkinan subsektor minyak lalu gas ( migas ) Indonesia masih besar. Oleh oleh sebab itu itu, optimalisasi komoditas migas juga masih dilakukan, meskipun Indonesia sedang berfokus terhadap pemanfaatan energi bersih. Revisi Undang-undang Migas dinilai dapat menjadi dasar kuat sektor migas di dalam era transisi energi .
Deputi Area Kerjasama Kedaulatan Maritim dan juga Tenaga Kementerian Koordinator Sektor Kemaritiman lalu Pengembangan Usaha (Kemenko Marves), Jodi Mahardi menyatakan, diperlukan pendekatan seimbang di transisi energi di tempat Indonesia. Kebutuhan akan komoditas migas dikatakannya masih diperlukan.
“Pertumbuhan kegiatan ekonomi harus jalan bersamaan dengan upaya keberlanjutan. Kebutuhan migas masih penting termasuk di dalam sektor transportasi,” jelas Jodi di keterangan resminya, Hari Sabtu (14/9/2024).
Lebih lanjut, Jodi mengakui ada tantangan dari sisi penyelarasan aturan main. Untuk itu, pemerintah bertekad untuk merancang fondasi kuat dari sisi regulasi. Salah satu regulasi paling krusial yang digunakan diperlukan yaitu revisi Undang-Undang Migas ( RUU Migas ).
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM, Ariana Soemanto menyatakan, bahwa eksekutif terus memberikan kenyamanan berinvestasi terhadap pemodal dengan masih menjaga kepentingan Negara. otoritas melalui Kementerian ESDM, ungkapnya, tidaklah tinggal diam menanti revisi UU migas, namun paralel terus menyiapkan kebijakan yang dimaksud menarik investasi.
“Dalam tiga tahun terakhir itu, bagi hasil untuk kontraktor dapat mencapai 50 persen. Sebelumnya cuma sekitar 15-30%. Selain itu insentif hulu migas dapat diberikan sesuai Kepmen ESDM 199/2021. Jadi sambil berjalannya revisi UU Migas, kita tidaklah diam dan juga terus lakukan perbaikan iklim investasi. IRR juga profitability index kontraktor migas diperhatikan, antara lain penyesuaian bagi hasil (split) kontraktor, FTP, investment credit kemudian lainnya, ruang itu dibuka,” papar Ariana.
Dalam kesempatan yang digunakan sama, Deputi Eksplorasi, Penguraian dan juga Manajemen Wilayah Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Pertemuan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), Benny Lubiantara menegaskan, penerbitan UU Migas yang baru juga merupakan salah satu strategi utama mengubah paradigma bidang migas di dalam tanah air ke depan. Tuntutan lingkungan keberlanjutan lalu transisi energi dipastikan harus masuk di UU baru nanti.
SKK Migas, kata Benny, juga telah lama bertransformasi. Benny melakukan konfirmasi pembahasan Plan of Development (POD) akan melalui jalur “fast track” seperti apa yang digunakan terjadi di tempat Geng North. Namun masih berbagai tantangan lainnya yang dimaksud baru bisa jadi diselesaikan dengan adanya UU Migas yang tersebut baru.
“Urusannya non teknis. Mau tak mau lewat UU Migas, ada terobosan fiskal yang harus melalui payung hukum UU Migas,” ungkap Benny.
Sementara itu, Raam Krisna, Ketua IATMI berharap diskusi yang dimaksud diinisasi IATMI ini diharapkan dapat memberikan masukan konstruktif untuk pemerintah sehingga sanggup menjaga peluang peningkatan gairah penanaman modal yang pada saat ini sedang terjadi.
“IATMI yakin dengan sinergi yang digunakan kuat dapat mewujudkan sektor migas yang dimaksud kompetitif serta berkelanjutan,” pungkas Raam.





