Otomotif
Berapa besaran pajak sepeda gowes motor listrik?

Jakarta (ANTARA) –
Motor listrik berubah menjadi salah satu pilihan kendaraan yang mana ramah lingkungan, motor listrik mengalami peningkatan popularitas di Indonesia. Selain adanya bantuan subsidi dari pemerintah, biaya pajak yang dikeluarkan juga cenderung lebih banyak terjangkau dibandingkan motor berbahan bakar bensin.
Pajak untuk motor listrik telah dilakukan diterapkan sejak beberapa tahun tak lama kemudian dengan besaran yang digunakan berbeda dari motor konvensional. Tarif pajak motor listrik yang lebih besar ekonomis, memproduksi sejumlah pengguna kendaraan beroda dua motor tertarik menggunakan motor listrik.
Motor listrik dikenakan pajak tahunan, diantaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tersebut wajib dibayar oleh setiap pemiliknya. Selain itu, pengguna motor listrik juga diharuskan membayar Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008.
Masyarakat harus membayar pajak motor listrik di dalam kantor SAMSAT sesuai dengan wilayah domisili mereka. Meskipun total yang tersebut harus dibayar tertera di STNK, berikut merupakan cara menghitung estimasi lalu ketentuan pembayaran pajak kendaraan beroda dua motor listrik.
Pajak STNK motor listrik
Pajak STNK motor listrik terdiri dari dua komponen utama: PKB dan juga SWDKLLJ. Berikut penjelasan singkat tentang tiap-tiap komponen.
1. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
PKB merupakan pajak tahunan yang dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan (NJK). Tarif untuk motor listrik adalah maksimum 10% dari NJK, meskipun pemerintah seringkali memberikan insentif dengan menurunkan tarif ini.
2. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
SWDKLLJ merupakan sumbangan yang tidaklah dengan segera terkait dengan pajak. Besarannya tergantung pada jenis kendaraan kemudian kapasitas mesin yang dikonversi dari daya listrik.
Aturan pajak motor listrik 2024
1. Pembebasan PKB kemudian BBNKB
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023, pemilik motor listrik murni baru (bukan hasil konversi) akan dibebaskan dari PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Peraturan ini berlaku sejak 11 Mei 2023.
2. Insentif PPN
PMK Nomor 8 Tahun 2024 mengatur insentif PPN untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Pembelian motor listrik akan dikenakan PPN sebesar 1 persen dari biaya jual, berjauhan lebih besar rendah dibandingkan tarif normal yang mana mencapai 11 persen.
3. Potensial insentif pajak daerah
Beberapa pemerintah area juga memberikan insentif tambahan untuk motor listrik, seperti pengurangan PKB atau pembebasan biaya balik nama.
4. SWDKLLJ terus berlaku
Meskipun ada pembebasan PKB serta insentif PPN, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) kekal harus dibayar. Besarannya bergantung pada jenis lalu kapasitas motor listrik yang dimiliki.
Estimasi biaya pajak tahunan motor listrik
Biaya pajak tahunan motor listrik sangat bergantung pada tarif kemudian jenisnya. Secara umum, estimasi biaya pajak tahunan berkisar antara 1,5 persen hingga 2,5 persen dari nilai jual kendaraan. Berikut merupakan perkiraan biaya untuk beragam kategori motor listrik:
1. Motor listrik terjangkau (Rp 15 juta) Estimasi pajak tahunan sekitar Rupiah 225.000 – Rupiah 375.000.
2. Motor listrik menengah (Rp 30 juta) Estimasi pajak tahunan sekitar Mata Uang Rupiah 450.000 – Mata Uang Rupiah 750.000.
3. Motor listrik premium (Rp 50 juta) Estimasi pajak tahunan sekitar Simbol Rupiah 750.000 – Mata Uang Rupiah 1.250.000.
Biaya pajak untuk setiap merek motor listrik sejenis kemudian bukan bervariasi. Untuk pengurusan STNK lalu plat nomor motor listrik, biayanya berkisar antara 2 hingga 4 jt rupiah. Konsumen semata-mata wajib memaparkan KTP ketika membeli motor listrik, serta rute selanjutnya akan dibantu oleh sales ke tempat pembelian.
Artikel ini disadur dari Berapa besaran pajak sepeda motor listrik?






