Otomotif

Beli Oli Bisa Dapat Klaim Asuransi hingga Rp10 Juta, Begini Caranya!

JAKARTA – Angka kecelakaan lalu lintas di area Indonesia terus meningkat setiap tahun. Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, di area 2023 belaka telah terjadi tercatat kecelakaan lalu lintas hingga mencapai 155 ribu kasus.

Untuk memberikan rasa aman untuk para pengendara, Castrol secara resmi mengumumkan inisiatif asuransi kecelakaan diri bernama “Castrol Protect”. Asuransi kecelakaan ini dapat diakses secara gratis oleh masyarakat.

Presiden Direktur Castrol Indonesia Enjelita Jahja mengatakan, acara asuransi yang disebutkan bisa saja dimanfaatkan para pemotor pada Indonesia yang dimaksud telah lama membeli oli motor Castrol kemudian mengaktifkan polis Castrol Protect.

Menurutnya, setiap botol oli motor yang dimaksud dibeli pemotor sudah ada miliki faedah asuransi pengamanan otomatis secara gratis hingga total senilai Rp10 jt per klaim polis.

“Kami memberikan asuransi kecelakaan diri gratis skala nasional. Proyek pengamanan yang tersebut kami pelopori merupakan bentuk kepedulian kami untuk para pemotor lalu terlebih konsumen setia kami,” kata Enjelita.

“Dalam penyelenggaraan inisiatif pemeliharaan asuransi kecelakaan ini, kami bekerja identik dengan beberapa mitra yaitu Zensung, Asuransi MSIG Indonesia, serta Standard Chartered Indonesia sebagai mitra asuransi,” tambahnya.

Lebih lanjut dijelaskan, konsumen yang dimaksud sudah ada membeli oli belaka tinggal mengaktifkan polis melalui handphone melalui website resmi Castrol Protect yang mana dapat di area akses melalui QR Code tertera di area bengkel-bengkel di dalam seluruh Indonesia.

Setelah polis asuransi aktif, maka pemilik polis akan terlindungi selama 30 hari. Enjelita mengklaim di prosesnya, alur kerja yang dimaksud dihadirkan sangat mudah dan juga sederhana.

Mulai dari pendaftaran sanggup diadakan menggunakan HP serta proses berasuransi dilaksanakan lewat pengiriman dokumen polis ke email maupun nomor WhatsApp pelanggan, di waktu 10 hingga15menit.

Related Articles

Back to top button