Begini Modus Penipuan Angela Lee, Pernah di area Penjara Kasus yang digunakan Sama

JAKARTA – Angela Lee ternyata pernah di tempat pernjara melawan persoalan hukum yang mana sama, kecurangan juga penggelapan tas mewah. Modus yang dilakukannya, seperti mengundang investasi.
Pada 2018 silam, Angela Lee ditahan di area Polres Sleman, Yogyakarta. Angela Lee lalu suami, David Hardian Sugito ditahan sejak 5 Februari 2018. Di situ diperlihatkan Angela Lee lalu suami yang telah mengenakan seragam tahanan berwarna oranye.
Angela Lee dilaporkan oleh seseorang warga Yogyakarta bernama Santosa Tandyo, yang dimaksud mengaku telah menjadi korban Angela kemudian David terkait kerja sebanding pembangunan ekonomi perusahaan tas impor mewah.
Awalnya, Santoso menginvestasikan uang terhadap suami Angela Lee untuk usaha jual beli mobil. Namun seiring berjalannya waktu, Santoso baru mengetahui apabila uang pembangunan ekonomi itu justru dipakai David untuk memodali Angela berjualan tas impor.
Santoso pun lantas mentransfer uang ke account David sejak Februari 2017 – Agustus 2017. Selama kurun waktu tersebut, Santoso menerima keuntungan seperti apa yang tersebut dijanjikan sejak awal oleh David lalu Angela, yakni balik modal ditambah keuntungan sebesar 4 persen.
Namun, memasuki September 2017, penanaman modal Santoso sebesar Rp12,1 miliar macet. Meski uang itu sudah ditransfer, namun beliau tak menerima keuntungan maupun balik modal.
Santoso yang dimaksud merasa ditipu lantas melaporkan Angela Lee juga David Hardian Sugito ke Polres Sleman pada 24 September 2017.
Sementara dari hasil penangkapan Angela Lee, polisi mengamankan barang bukti seperti 41 tas impor merk Hermes, Chanel, LV Petite, Dior dan juga Large, empat jam tangan mewah, dan juga beberapa buku tabungan lalu ponsel.
Angela Lee kembali ditangkap. Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada Kamis (15/8/2024).






