Nasional

Beda Sikap dengan Fraksi, Anggota DPR dari PKB Ini adalah Tolak Pengesahan RUU pemilihan kepala daerah

JAKARTA – Anggota DPR dari Fraksi PKB , Luqman Hakim menyatakan, menolak terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) pemilihan kepala daerah yang dimaksud sudah disepakati Baleg untuk disahkan menjadi UU di rapat paripurna. Sikap Luqman, berbeda dari Fraksi PKB yang mana menyatakan setuju RUU itu disahkan.

Luqman pun menyampaikan, dirinya tak akan hadiri rapat paripurna untuk sahkan RUU Pemilihan Kepala Daerah yang tersebut direncanakan hari ini. Ia berkata, sikap itu didasari lantaran RUU pemilihan gubernur minim dari partisipasi umum serta abai terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tidak hadirnya saya dalam rapat paripurna, bukanlah kesulitan teknis. Tetapi manifestasi dari sikap saya yang digunakan menolak pembahasan kemudian pengesahan revisi UU pemilihan gubernur dengan cara kilat, tanpa ruang partisipasi publik, kontra-demokrasi juga melawan konstitusi dengan mengabaikan substansi Putusan MK,” terang Luqman di keterangan tertulisnya, Kamis (22/8/2024).

Atas dasar itu, Luqman memilih untuk berada pada sikap sama-sama mahasiswa, jurnalis, akademisi kemudian pegiat demokrasi yang digunakan melawan pengesahan RUU Pilkada.

“Saya memilih berada di dalam tempat sejarah sama-sama kawan-kawan mahasiswa, teman-teman jurnalis, para akademisi, individu kemudian organisasi pegiat demokrasi kemudian seluruh rakyat Indonesia yang dimaksud hari ini bersikap kemudian bergerak melawan rekayasa penguasa untuk membegal konstitusi demi melanggengkan kekuasaan,” tandasnya.

Sekadar informasi, Baleg DPR sudah setuju untuk menghadirkan RUU Pemilihan Kepala Daerah disahkan menjadi UU pada rapat paripurna. Kesepakatan diambil pasca Baleg mengelar rapat kilat RUU Pemilihan Kepala Daerah pada Rabu (21/8/2024).

Setidaknya, ada delapan fraksi di dalam Baleg DPR menyatakan setuju terhadap pembahasan lebih tinggi lanjut RUU Pilkada, termasuk Fraksi PKB. Sementara tujuh fraksi lainnya ialah Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Nasdem, Fraksi PAN, lalu Fraksi PPP. Hanya ada satu fraksi yang tersebut menolak pengesahan RUU pemilihan gubernur yakni Fraksi PDIP.

Related Articles

Back to top button