Bea Cukai Tanggapi Rencana Smartphone hingga Tiket Konser Bakal Kena Cukai: Masih Usulan
Jakarta – Direktur Komunikasi serta Bimbingan Penggunawan Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto mengomentari rencana ekstensifikasi atau penambahan objek cukai baru. Sebelumnya banyak diberitakan rumah, tiket konser, makanan cepat saji, tisu, smartphone, MSG hingga detergen akan kena cukai.
Nirwala mengungkapkan kebijakan ekstensifikasi yang disebutkan masih merupakan usulan dari beragam pihak. “Belum masuk kajian, juga juga di rangka untuk mendapatkan masukan dari kalangan akademisi,” ucapannya di pernyataan resmi, Rabu 24 Juli 2024.
Pada dasarnya, ia menerangkan, kriteria barang yang digunakan dikenakan cukai ialah barang yang tersebut mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya penting dikendalikan. Peredaran barang yang dimaksud diperlukan diawasi juga pemakaiannya dapat mengakibatkan dampak negatif bagi rakyat atau lingkungan hidup. Selain itu pengenaan cukai juga diwujudkan pada barang yang digunakan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan juga keseimbangan.
Ia menegaskan, hingga pada waktu ini barang yang tersebut dikenakan cukai baru ada tiga jenis, yaitu etil alkohol atau etanol, minuman yang dimaksud mengandung etil alkohol, lalu hasil tembakau. Terkait wacana optimalisasi penerimaan negara melalui ekstensifikasi objek cukai, menurut dia, tak bisa jadi dengan cepat ditetapkan.
Musababnya, diperlukan pembahasan panjang lalu melalui sejumlah tahap, salah satunya mendengarkan aspirasi masyarakat. “Prosesnya dimulai dari penyampaian rencana ekstensifikasi cukai ke DPR, penentuan target penerimaan di RAPBN bersatu DPR, lalu penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pengaturan ekstensifikasi tersebut,” kata dia.
Pemerintah juga sangat hati-hati di menetapkan suatu barang sebagai barang kena cukai. Sebagai contoh, pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis pada kemasan (MBDK) kemudian plastik, yang penerimaannya sudah ada dicantumkan di APBN, belum diimplementasikan.
“Karena, pemerintah sangat prudent serta betul-betul mempertimbangkan beragam aspek, seperti status dunia usaha masyarakat, nasional, industri, aspek kesehatan, lingkungan, kemudian lainnya,” kata Nirwala
Sebelumnya, pemerintah memiliki target penerimaan cukai MBDK pada 2024 sebesar Rp4,38 triliun. Anggota DPR telah dilakukan menyetujui usulan pemerintah memasukkan komponen MBDK secara resmi pada Rincian Anggaran Pendapatan serta Belanja Negara (APBN) 2024. Hal ini dikuatkan pada Peraturan Presiden nomor 76 tahun 2023. Nemun hingga pada waktu ini belum diterapkan.
Kebijakan ini juga masuk di dokumen Kerangka Perekonomian Makro serta Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025. Salah satu tujuannya untuk menyokong penerimaan negara salah satunya adalah ekstensifikasi cukai dengan penambahan objek cukai baru.
Artikel ini disadur dari Bea Cukai Tanggapi Rencana Smartphone hingga Tiket Konser Bakal Kena Cukai: Masih Usulan




