Baleg Surati Pimpinan DPR Gelar Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah Besok

JAKARTA – DPR segera menjadwalkan Rapat Paripurna untuk mengesahkan RUU Pemilihan Kepala Daerah menjadi undang-undang (UU). Padahal, RUU pemilihan kepala daerah baru disahkan tingkat pertama oleh Baleg DPR.
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi menyatakan pihaknya telah lama menyurati pimpinan DPR untuk menjadwalkan Rapat Paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.
Baca juga: Baleg DPR-Pemerintah Setujui Draf RUU Pilkada, Hanya Fraksi PDIP yang Menolak
“Ya, kami tadi sudah ada menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, akibat kemarin berdasarkan langkah Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan pada Paripurna terdekat,” ujar pria yang tersebut akrab disapa Awiek pada waktu ditemui dalam Kompleks Parlemen Senayan, Ibukota Pusat, Rabu (21/8/2024).
Sedianya, kata Awiek, Rapat Paripurna akan dijalankan pada Kamis 22 Agustus 2024. “Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau nggak salah besok ya. Insya Allah besok. Nanti akan disahkan di area Raripurna RUU ini,” jelasnya.
Berdasarkan undangan yang mana diterima dengan surat nomor B/9827/LG.02.03/8/2024, Sidang Paripurna akan dilakukan pada pukul 09.30 WIB, Kamis 22 Agustus 2024.
Adapun jadwal sidang kali ini yakni pengambilan tingkat II RUU Perubahan Keempat melawan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, juga Wali Pusat Kota menjadi UU.
Sebelumnya, Baleg DPR bersatu pemerintah menyetujui draf revisi Undang-Undang tentang pemilihan gubernur atau RUU Pilkada. Kesepakatan ini diambil di rapat pengambilan langkah tingkat I yang digunakan dilakukan sore ini.
“Apakah dapat disetujui?” tanya pria yang digunakan akrab disapa Awiek pada Ruang Rapat Baleg DPR, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
“Setuju,” jawab mayoritas anggota Baleg DPR yang hadir dalam ruang rapat.






