Bagi-bagi IUPK ke Ormas Digugat ke MK, Hal ini Sebabnya
Jakarta – Pasal yang mana memberikan kewenangan pemerintah untuk memberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ke ormas keagamaan digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh sebab itu dinilai sanggup menjurus ke permasalahan SARA atau suku, agama, ras lalu antargolongan.
Adalah Rega Felix, manusia dosen sekaligus advokat, yang tersebut mengajukan uji materi Pasal 6 ayat (1) huruf j serta Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan juga Batu Bara ke MK.
Ia minta Mahkamah mengatur ketentuan penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) pada Undang-Undang Pertambangan Mineral kemudian Batu Bara (Minerba) dilaksanakan tanpa didasari pertimbangan SARA.
“Pada pokoknya adalah norma pasal yang diuji memberikan ruang kewenangan terlalu luas terhadap pemerintah untuk memberikan IUPK secara prioritas, merugikan hak konstitusional pemohon oleh sebab itu ternyata pemerintah dapat memberikan IUPK secara prioritas dengan berbasis terhadap ormas keagamaan,” kata Rega di sidang pemeriksaan pendahuluan dalam Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2024.
Menurut dia, pemberian IUPK pertambangan berbasis ormas keagamaan mengakibatkan kekayaan alam Indonesi harus dibagi berdasarkan pertimbangan golongan atau denominasi keagamaan tertentu.
Ia was-was keadaan yang dimaksud mengakibatkan permasalahan sosial kemudian merugikan rakyat Tanah Air yang mana tidak bagian dari ormas keagamaan.
“Adanya pasal pada UU Minerba yang digunakan memberikan ruang untuk pemerintah untuk memberikan IUPK secara prioritas menyebabkan dimungkinkannya membagi-bagi kekayaan alam berbasiskan untuk golongan, bahkan berdasarkan SARA,” katanya.
Selain itu, ia juga mengaku cemas pemberlakuan pasal yang disebutkan mengakibatkan perebutan sumber daya alam menghadapi nama agama yang mana akhirnya mengakibatkan Negara Indonesia mengalami keterhambatan di sektarianisme.
“Jika sudah ada terbentuk sektarianisme yang digunakan bertarung memperebutkan SDA menghadapi nama agama, Indonesi dapat masuk ke di jurang perpecahan yang dimaksud sulit dipulihkan,” katanya.
Bunyi Pasal 6 ayat (1) huruf j Undang-Undang Minerba yang tersebut diuji yang dimaksud adalah Pemerintah Pusat pada pengelolaan Pertambangan Mineral juga Batubara, berwenang: melaksanakan penawaran WIUPK secara prioritas.
Sementara itu, Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Minerba berbunyi: Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari otoritas Pusat.
Lebih lanjut, Rega mengatakan kebijakan penawaran WIUPK secara prioritas untuk ormas keagamaan tak memenuhi parameter kebijakan afirmatif.
Menurut dia, makna kata “prioritas” di pasal yang diuji tak memiliki batasan yang dimaksud jelas.
“Berdasarkan hal tersebut, maka makna prioritas diperlukan diberikan tafsir konstitusional,” ujar Rega.
Dalam petitumnya, Rega mengajukan permohonan untuk MK agar Pasal 6 Ayat (1) huruf j Undang-Undang Minerba diubah menjadi: Melaksanakan penawaran WIUPK secara prioritas tanpa didasari terhadap pertimbangan berdasarkan suku, agama, ras, juga antargolongan.
Kemudian, Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Minerba dimaknai menjadi: Usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berupaya dari pemerintah pusat tanpa didasari untuk pertimbangan berdasarkan suku, agama, ras, lalu antargolongan.
Sidang perdana Perkara Nomor 77/PUU-XXII/2024 itu dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi M. Guntur Hamzah serta Arsul Sani. Sebagaimana hukum acara pengujian undang-undang, hakim konstitusi memberikan nasihat terhadap pemohon pada sidang pemeriksaan pendahuluan.
Arsul Sani, salah satunya, meminta-minta pemohon untuk memperjelas maksud permohonannya. Ia menyarankan pemohon untuk memikirkan konsekuensi yang timbul apabila permohonannya dikabulkan.
“Konsekuensi dari pemaknaan yang tersebut saudara mohon, maka pemerintah nanti, kalau dikabulkan, tidak ada boleh memberikan IUPK untuk penduduk hukum adat akibat berdasarkan suku. Gimana, dong?” katanya.
Pemohon diberikan waktu untuk memperbaiki permohonannya selama 14 hari. Naskah perbaikan diserahkan ke Kepaniteraan MK selambat-lambatnya pada 6 Agustus 2024.
Pemerintah Bagi-bagi IUPK ke Ormas Keagamaan
Bagi-bagi izin konsesi tambang itu bermula dari janji Presiden Jokowi di muktamar Nahdlatul Ulama (NU) pada Desember 2021. Saat itu, Jokowi berjanji hendak membagikan IUP terhadap generasi muda NU sebagai upaya pemberdayaan penduduk untuk pembagian merata kesejahteraan.
“Saya juga mau memberi konsesi Minerba, yang pengin melakukan aksi di dalam usaha nikel misalnya atau batu bara atau tembaga. Silakan,” kata Jokowi.
Jokowi mengungkapkan pemberian izin konsensi ini bertujuan untuk memperkokoh kemandirian dan juga kewirausahaan sosial pada Nahdlatul Ulama juga berubah menjadi bagian penting dari kebijakan perubahan fundamental yang digunakan sedang dilaksanakan oleh pemerintah. Terutama, perubahan hijau yang mana berkelanjutan dan juga inklusif, perubahan digital kegiatan ekonomi juga meningkatkan kelas UMKM.
Kemudian, pada Senin, 31 Januari 2022 Jokowi memaparkan pemerintah akan segera merealisasikan pemberian izin konsensi lahan terhadap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Izin konsensi tersebut, kata Jokowi, akan diberikan untuk digarap secara profesional.
“Sudah saya siapkan (konsesi). Saya pastikan yang tersebut gede, enggak kemungkinan besar saya memberikan ke NU yang mana kecil-kecil,” ujar Jokowi pada waktu mengunjungi pengukuhan pengurus PBNU ke Balikpapan, Senin, 31 Januari 2022.
Jokowi kemudian meneken revisi Peraturan eksekutif (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pertemuan Usaha Pertambangan Mineral serta Batu Bara menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024 pada Kamis, 30 Mei 2024.
Dalam beleid yang dimaksud terdapat aturan baru yang digunakan memberikan kesempatan organisasi massa atau ormas keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Pada 22 Juli 2024, Jokowi meneken Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 76 Tahun 2024, yang dimaksud memberikan kewenangan Menteri Pengembangan Usaha membagikan izin mengatur tambang bagi organisasi masyarakat keagamaan.
Perpres terbaru ini sebagai pembaharuan menghadapi Perpres No. 70 Tahun 2023. Perpres ini juga mengakomodasi Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pertemuan Usaha Pertambangan Mineral serta Batubara yang digunakan terlebih dahulu diteken Jokowi.
Ada tiga nomor yang dimaksud ditambahkan pemerintah pada pasal 1: Pertama pada poin 5a, masalah Izin Usaha Pertambangan Khusus untuk melaksanakan Usaha Pertambangan ke wilayah izin usaha pertambangan khusus.
Kedua pada poin 5b, tentang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) – sebagai payung hukum pemerintah melakukan perjanjian dengan perusahaan berbadan hukum Indonesi untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Batubara. Ketiga di poin 6a, perihal Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus pada (WUPK) wilayah yang dimaksud diberikan untuk pemegang IUPK.
PP Nomor 25 Tahun 2024 memperbolehkan ormas keagamaan mengurus tambang. Tetapi, belum mengatur secara rinci tata cara pemberian izin tambang. Aturan ini mengganti PP Nomor 96 Tahun 2021.
PBNU, yang tersebut sejak awal siap menerima IUPK, mendapat konsesi tambang batu bara bekas lahan PT Kaltim Prima Coal (KPC).
PT KPC, yang digunakan merupakan anak perusahaan dari PT Bumi Resources Tbk, grup Bakrie, memegang konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang berakhir pada Desember 2021. Pada awal 2022, PT KPC mendapatkan perpanjangan masa operasional, namun dengan wilayah konsesi yang dimaksud menciut dari 84.938 hektare berubah menjadi 61.543 hektare. Lebih dari 20 ribu hektare eks lahan PT KPC ini diproyeksikan diserahkan terhadap PBNU.
Setelah PBNU, Muhammadiyah menyatakan siap mengurus lahan tambang yang dtawarkan pemerintah untuk ormas keagamaan.
Sementara Persekutuan Gereja-Gereja di Nusantara (PGI), Kongres Waligereja Indonesia (KWI), Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI), kemudian Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) telah menyatakan menolak IUPK.
ANTARA | TIM TEMPO
Piilihan Editor Akhirnya Jokowi Bisa Ngantor dalam IKN Bulan Ini, Gelar Rapat Kabinet Pertama di Sana Pekan Depan?
Artikel ini disadur dari Bagi-bagi IUPK ke Ormas Digugat ke MK, Ini Sebabnya





