Antara Pelanggaran Etika juga Pelanggaran Hukum

Romli Atmasasmita
MANUSIA serta alam sekitarnya adalah dua faktor yang tersebut menentukan nasib dan juga masa depan kehodupan manusia dari satu generasi ke generasi berikutnya. Namun, keterhubungan lalu saling pengaruh kedua faktor ini termasuk manusia lalu sesamanya, tidak ada disadari bahkan tiada dipahami manusia seutuhnya. Hal ini disebabkan adanya kelemahan filosofis fundamental cara berpikir lalu cara pandang manusia mengenai alam sekitar yaitu benda-benda fisik jiuga termasuk hidup di area dalamnya hewan, tumbuh- tumbuhan lalu tidak ada lupa, manusia sesama.
Kekeliruan cara berpiiir kemudian cara pandang ini adalah sumber dari peristiwa-peristiwa seperti kehancuran lingkungan hidup pada alam aekitar/lingkungan fisik dan juga krisis perilaku lalu krisis moral di hukum serta penegakan hukum. Di pada hal manusia, krisis moral serta perilaku pada hukum dan juga penegakan hukum disebabkan adanya kekeliruan cara berpikir kemudian cara pandang manusia tentang makna eksistensi hukum dalam pada keberadaan manusia pada hubungan sesamanya. Apakah kekeliruan cara berpikir lalu cara pandamg yang disebutkan merupakan sesuatu yqng dilahirkan atau dipelajari?
Masalah bagi cendekiawan hukum bukanlah terletak pada fungsi hukum statis belaka mempertahankan keadaan yang mana bersifat status- quo melainkan sebaliknya, setiap saat menyoal fumgsi hukum yang memberikan pencerahan tentang insiden hukum yang mana sebenarnya atau fungsi hukum yang mana dinamis kemudian bagaimana seharusnya sikap dan juga perilaku penegak hukum pada menangani perkara aquo. Bahwa selain cara berpikir kemudian cara pandang tentang hukum di fungsi normatif – statis juga ia sepatutnya serta sepatutnya dipandang sebagai nilai (values), nilai merupakan kosakata yang tersebut tepat yang dimaksud mencerminkan asas kepatutan (billlijkeheid) serta asas kepantasan (redelijkeheid).
Cara berpikir lalu cara pandang hukum sebagai nilai akan menambah wawasan ahli hukum teristimewa praktisi hukum memberikan penilaian melawan perilaku seseorang yang diduga sudah melakukan pelanggaran hukum khususnya hukum pidana dikarenakan hukum pidana merupakan pergulatan yang dimaksud sarat dengan kemanusiaan (alm. Roeslan Saleh). Jika demikian cara berpikir dan juga cara pandang hukum sebagai norma yang dimaksud dinamis seharusnya, sepatutnya serta sepantasnya mempertimbangkan sila kedua Pancasila pada arti bahwa seseorang yang digunakan diduga telah dilakukan melakukan suatu aktivitas pidana, adalah tidak benda-mati, tetapi sosok manusia makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Apa maknanya? Hal ini berarti sejak seseorang diduga melakukan aksi pidana harus dianggap tiada bersalah sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap saja kecuali dibuktikan sebaliknya.
Sepanjang proses peradilan pidana sejak penyelidikan sampai penuntutan dan juga pemeriksaan sidang pengadilan sampai dengan 480 hari, setiap tersangka/terdakwa, masih memiliki hak asasi yang melekat pada dirinya lalu tidak ada boleh ada seseorang pun termasuk pemegang kekuasaan manapun beranggapan ia bersalah. Jika hal itu dijalankan maka jelas bahwa tersangka/terdakwa telah dilakukan mengalami kezaliman yang tersebut dikutuk Allah Swt Tuhan Yang Maha Esa.
Filosofi pemidanaan di tempat di negara hukum yang mana dilandaskan pada Pancasila sebagai pandangan hidup seharusnya tambahan mengutamakan how to restore the justice (restorative justice) ketimbang how to retribute the justice (retributive justice). Pemikiran tentang hukum (pidana) yang dimaksud telah terjadi mewujud pada Tujuan Pemidanaan yang sudah pernah dicantumkan di UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (nasional).
Apa yang dimaksud banyak dihujatkan penduduk awam terhadap seseorang pelaku kejahatan khususnya aksi pidana korupsi kemudian aksi pidana kesusilaan atau pembunuhan banyak tiada terkendali sehingga pepatah sekali lancung ke ujian seumur hidup tak dipercaya melekat pada pelaku langkah pidana. Akan tetapi, berlakunya KUHP baru 2023 diharapkan terjadi inovasi sikap aparatur penegak hukum serta publik awan terhadap seseorang yang digunakan diduga terlibat aktivitas pidana termasuk perbuatan pidana korupsi.
Mungkinkah? Kesulitan ini cuma dapat dijawab oleh pembaharuan cara berpikir juga cara pandang Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap seseorang yang dimaksud terlibat pada sistem peradilan pidana. Perubahan dari cara berpikir serta cara pandang tentang filosofi kemudian tujuan hukum pidana, keadilan retributif-pembalasan untuk keadilan restoratif- pemulihan keseimbangan hubungan pelaku lalu lingkungan publik tempat ia berdiam.
Bagian terakhir dari pemulihan hubungan ini sudah sejak tahun 1960-an dikembangkan di sistem pemasyarakatan di area bawah naungan Kementerian Hukum dan juga HAM (dahulu Kementerian Kehakiman), akan tetapi tetap saja sekadar bukan menunjukkan hasil positif serta signifikan dan juga sumber masalahnya terletak pada filosofi serta tujuan awal hukum pidana yang mana terbukti keliru dilihat dari aspek efisiensi dan juga efektivitas hasil dari sistem peradilan yang mana sudah pernah berjalan selama 79 tahun sampai ketika ini.





