Akomodasi Putusan MK, Draf PKPU Pemilihan Kepala Daerah Disetujui DPR

JAKARTA – Komisi II DPR mengatur rapat dengan pemerintah lalu Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada. Rapat yang mana dijalankan ini tanpa intervensi kemudian pada akhirnya disetujui.
Rapat diselenggarakan di dalam ruang Rapat Komisi II DPR. Rapat itu turut dihadiri oleh perwakilan pemerintah yaitu Kementerian Hukum lalu Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kemudian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rapat itu dimulai sejak pukul 10.24 Waktu Indonesia Barat lalu berlangsung tak lebih lanjut dari satu jam. Dalam rapat itu, KPU menyampaikan draf inovasi Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024.
KPU mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan juga Nomor 70/PUU-XXII/2024. Dalam rapat itu KPU meyakinkan rancangan perubahannya telah lama mengakomodasi aturan terkait ambang batas pengusungan kepala tempat sekaligus penghitungan batas usia.
Dalam rapat itu juga tiada terlihat ada intervensi atau sanggahan baik dari perwakilan pemerintah, anggota DPR. Intervensi juga tak datang dari pelaksana pemilihan umum lainnya.
“Perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir, tidak ada ada kurang bukan ada lebih, dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan juga 70,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Mingguan (25/8/2024).
“Apakah sanggup kita setujui?” tanya Doli.
“Setuju,” jawab kontestan rapat yang tersebut hadir.
Pertanyaan itu secara langsung disambut oleh kontestan rapat dengan persetujuan. Rapat itu pun ditutup setelahnya dibacakan kesimpulan.





