Ammar Zoni Senyum-senyum Divonis 3 Tahun Penjara lalu Denda Rp1 Miliar: Saya Terima

JAKARTA – Ammar Zoni tersenyum usai divonis 3 tahun penjara kemudian denda Rp1 miliar oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri DKI Jakarta Barat menghadapi persoalan hukum penyalahgunaan narkoba.
Tidak diketahui pasti maksud dari senyum yang dimaksud diperlihatkan Ammar Zoni menghadapi putusan itu. Akan tetapi, nampaknya beliau puas serta menerima hukuman tersebut.
Diketahui, sidang putusan dibacakan pada Mulai Pekan (26/8/2024). Ammar Zoni yang mana dihadirkan secara online via zoom itu mendengarkan dengan seksama setiap ucapan hakim ketika membacakan pokok perkara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun juga denda sebesar Mata Uang Rupiah 1 miliar. Apabila denda tak dibayarkan diganti pidana selama 3 bulan,” kata hakim ketua pada pada ruang sidang.
Mendengar vonis hukuman yang sangat terpencil dari tuntutan jaksa penuntut umum, reaksi Ammar Zoni semula seakan tak menyangka lalu ia kebingungan celingak-celinguk. Berkali-kali Ammar Zoni mengusap wajah dengan kedua tangannya sambil membenarkan rambutnya.
Tak lama pasca halim mengetok palu, Ammar Zoni pun mulai bisa saja senyum-senyum seraya bersyukur oleh sebab itu hukumnya bukan terlalu berat. Bahkan Ammar Zoni juga terlihat mengusap air matanya. Mantan suami Irish Bella ini juga mengaku menerima putusan hakim.
“Terima kasih yang dimaksud mulai. Saya terima,” ucap Ammar Zoni.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias juga tak lupa mengucapkan terima kasih terhadap hak seraya menerima vonis hukuman kliennya.
“Menerima. Terima kasih yang dimaksud mulia,” tambah Jon Mathias pada ruang sidang.
Sebagai informasi, vonis yang disebutkan lebih besar ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya Ammar Zoni dikenakan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dan juga dituntut hukuman 12 tahun penjara dan juga denda Rp2 miliar.
Adapun hal yang digunakan menjadi pertimbangan JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara itu dikarenakan Ammar Zoni tak mengakui bahwa ia menjadi pemodal untuk kegiatan bisnis narkoba dengan rekannya Akri.






