Beredar Kabar Pertalite Tidak Dijual lagi, Wamen BUMN Bilang Begini

JAKARTA – Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo membantah kabar yang dimaksud beredar di area media sosial terkait BBM Pertalite yang tersebut tak akan dijual lagi pada SPBU PT Pertamina (Persero). Ia menegaskan bahwa Pertalite akan teteap dijual oleh Pertamina.
“Pertalite? Tidak ada, tidaklah ada (penghentian),” jelas pria yang digunakan akrab disapa Tiko ketika ditemui usai Acara Dialog bertemakan Optimisme Bumi Usaha di Bermitra kemudian Menyongsong Pemerintahan Prabowo-Gibran, yang digunakan dilakukan di dalam Hutan Perkotaan Plataran, Senayan, Jakarta, Hari Sabtu (31/8/2024).
Menurut Tiko, isu mengenai Pertalite yang sekarang tidaklah dijual lagi di area beberapa SPBU tidak bertujuan untuk menghentikan pemasaran BBM yang dimaksud miliki nilai Research Octane Number (RON) 90 tersebut.
Tiko menekankan bahwa hal yang tersebut pada waktu ini berada dalam dilaksanakan pemerintah yaitu menggalakkan jumlah agregat pendaftar dalam MyPertamina.
“Engga-engga, itu sebenernya bukan ada penghentian , dikarenakan kita sedang menggerakkan registrasi MyPertamina. Jadi supaya kita dorong sekarang adalah proses registrasi supaya publik pengguna BBM Pertalite, Solar, itu menggunakan MyPertamina. Sehingga nanti mampu mendapatkan alokasi subsidi yang dimaksud sesuai denganjenis kendaraannya,” papar Tiko.
Diberitakan sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga menegaskan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite tersedia di dalam 7.516 SPBU atau sebanyak 97 persen dari total 7.751 SPBU Pertamina pada seluruh wilayah Indonesia.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari meminta-minta publik bukan perlu khawatir akan ketersediaan Pertalite di area setiap wilayah.
“Pertalite masih tersedia di tempat setiap wilayah, kalaupun ada yang mana bukan menjual, itu semata-mata sekitar 3% dari total SPBU pada seluruh Indonesia,” jelas Heppy pada keterangan resminya, Hari Sabtu (31/8/2024).
Lebih lanjut, Heppy menjelaskan bahwa SPBU yang tersebut mengedarkan Pertalite diatur oleh BPH (Badan Pengatur Hilir) Migas dengan berbagai pertimbangan. SPBU yang tiada mengirimkan Pertalite mayoritas berada pada lokasi komersial, lokasi pemukiman menengah, tidaklah dilewati jalur transportasi rakyat kemudian juga berlaku untuk SPBU baru.





