Otomotif

Begini Cara Daftar Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik

JakartaPemerintah melalui Kementerian Tenaga kemudian Narasumber Daya Mineral (ESDM) membuka acara konversi motor bensin ke motor listrik secara gratis. Proyek ini bertujuan untuk mengempiskan emisi gas buang juga menggerakkan pemanfaatan energi terbarukan yang digunakan lebih tinggi ramah lingkungan.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan serta Konservasi Tenaga (Dirjen EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa untuk melakukan konversi motor bensin berubah menjadi motor listrik membutuhkan biaya kira-kira Simbol Rupiah 17–15 juta. Saat ini, pemerintah telah memberi subsidi atau bantuan sebesar Rupiah 10 juta.

“Sebetulnya, selisih dari bantuan Simbol Rupiah 10 jt itu sisanya ditanggung sendiri. Kita dibantu oleh acara CSR juga, sehingga sanggup gratis,” kata Eniya pada Rabu, 24 April 2024, seperti diambil dari Antara.

Program ini terbuka untuk seluruh warga yang digunakan miliki motor berbahan bakar minyak (BBM) roda dua. Tak ada batasan jumlah keseluruhan kendaraan yang mana dapat didaftarkan. Pendaftaran konversi motor listrik gratis dapat dijalankan dengan dua cara.

Pendaftaran Online

– Kunjungi portal web ebtke.esdm.go.id/konversi

– Isi formulir pendaftaran online dengan lengkap dan juga benar

– Pilih posisi bengkel konversi terdekat

– Upload foto KTP, STNK, serta BPKB motor

– Submit formulir pendaftaran.

Pendaftaran Offline

– Datang dengan segera ke bengkel konversi terdekat yang digunakan telah terjadi disertifikasi oleh Kementerian ESDM

– Bawalah fotokopi KTP, STNK, lalu BPKB motor

– Isi formulir pendaftaran di dalam bengkel konversi.

Tahapan Konversi

Setelah mendaftar, langkah-langkah konversi motor akan melalui beberapa tahapan:

– Pengecekan Teknis

Bengkel konversi akan melakukan pengecekan kondisi motor dan juga kelengkapan surat-suratnya.

– Persetujuan Biaya

Pemilik motor dan juga bengkel konversi akan menyepakati biaya konversi.

– Penandatanganan Surat Pernyataan

Pemilik motor akan melakukan penandatanganan surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor.

– Pengerjaan Konversi

Bengkel konversi akan mulai mengerjakan konversi motor.

– Permohonan SUT kemudian SRUT

Bengkel konversi akan mengajukan permohonan Surat Uji Teknis (SUT) kemudian Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) secara online ke Kementerian Perhubungan.

– Penerbitan SUT kemudian SRUT

Kementerian Perhubungan akan menerbitkan SUT lalu SRUT.

– Verifikasi

Lembaga Verifikasi Independen (LVI) akan melakukan verifikasi terhadap motor yang dimaksud sudah dikonversi.

– Serah Terima Motor

Motor yang sudah dikonversi akan diserahkan kembali terhadap pemiliknya.

ESDM.GO.ID

Artikel ini disadur dari Begini Cara Daftar Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik

Related Articles

Back to top button