Nasi Gandul Khas Pati, Jawa Tengah Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Takbenda

JAKARTA – Nasi gandul yang digunakan berasal dari Pati, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Penelitian lalu Teknologi (Kemdikbud Ristek).
Seperti diketahui, warisan budaya takbenda merupakan keseluruhan peninggalan kebudayaan yang tersebut mempunyai nilai penting. Kategori yang mana masuk pada hal yang disebutkan mulai dari sejarah, ilmu pengetahuan, teknologi kemudian seni.
Melansir laman Kemendikbud Ristek, nasi gandul telah dilakukan masuk pencatatan WBTb sejak 2013. Baru pada 2022, nasi gandul diadakan untuk menjadi warisan budaya takbenda.
Tahun lalu, Disdikbud Provinsi Jateng membantu di pengkajian, sehingga berhasil diusulkan lalu ditetapkan di tempat tahun ini.
Ada sejumlah hal yang tersebut dipersiapkan untuk proses penetapan WBTb. Mulai dari latar belakang sejarah, kajian akademis dari penelitian, jurnal skripsi atau tesis. Kemudian juga dilengkapi video mengenai karya budaya yang digunakan diusulkan.
Penetapan WBTb ini juga sangat penting untuk memperkenalkan karya budaya untuk seluruh bangsa Indonesia kemudian dunia. Sehingga, menghindari klaim oleh bangsa lain. Penetapan WBTb Indonesia juga sebagai apresiasi pemerintah terhadap karya budaya yang tersebut ada dalam area masing-masing.
Nasi gandul adalah nasi yang dimaksud disiram kuah coklat. Nasi gandul sejenis nasi pindang yang tersebut dipersilangkan dengan rawon lalu gule. Dalam penyajiannya dipakai daun pisang untuk alasnya.
Nasi gandul disajikan dengan lauk-pauk yang berbeda menurut pesanan pembeli, antara seperti bergedel, tempe, lidah sapi, usus sapi, daging sapi, paru sapi serta hati sapi, kemudian diberi tambahan bumbu kecap manis, pedas, lalu digunting bukanlah diiris ditabur pada melawan nasi putih yang tersebut diletakkan dalam piring dengan alas daun pisang kemudian disiram kuah.






