Imparsial Minta DPR Hentikan Pembahasan RUU yang Mengancam Demokrasi lalu Negara Hukum

JAKARTA – DPR periode 2019-2024 tidaklah lama lagi akan mengakhiri masa tugasnya pada 30 September 2024. Meski telah dalam penghujung masa tugasnya, DPR periode ini justru mempercepat pembahasan banyak RUU yang tersebut kontroversial, berpotensi merusak demokrasi, negara hukum, serta melanggar konstitusi.
Beberapa RUU yang dimaksud bermasalah yang perlu dihentikan pembahasan dan juga pengesahannya meliputi RUU Pilkada, RUU Penyiaran, revisi UU Polri, revisi UU TNI serta RUU Wantimpres.
Koordinator Proyek Reformasi Industri Security Imparsial Husein Ahmad mengatakan, pembahasan RUU Pemilihan Kepala Daerah yang dimaksud membegal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan masalah batas usia juga ketentuan dukungan partai calon kepala wilayah adalah bentuk sikap urusan politik ugal-ugalan DPR di legislasi dalam ujung masa baktinya. Langkah DPR yang disebutkan nyata-nyata sebagai bentuk pembangkangan konstitusi serta sarat dengan ambisi kekuasaan. Hal ini merusak negara hukum serta mengancam keberadaan demokrasi di area Indonesia.
”DPR kemudian otoritas ketika ini bukan boleh menyebabkan UU yang dimaksud bermasalah yang dimaksud akan berdampak penting untuk hidup negara demokrasi, negara hukum, kemudian Hak Asasi Orang dalam masa depan. Terlebih, RUU yang disebutkan dijalankan pembahasannya secara terburu-buru, tertutup, kemudian tanpa penyerapan aspirasi rakyat secara bermakna. Sudah tentu UU yang akan dihasilkan akan sangat sangat dari kepentingan masyarakat kemudian belaka demi kepentingan segelintir elite kelompok kekuasaan,” ujarnya, Akhir Pekan (25/8/2024).
Ahmad menyebut, DPR juga pemerintah juga berada dalam memaksakan pembahasan beberapa orang RUU lain yang bermasalah, di tempat antaranya revisi UU TNI, revisi UU Polri, revisi UU Penyiaran, lalu RUU tentang Wantimpres yang tersebut akan menghidupkan kembali Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang mana dulu telah lama dibubarkan oleh aksi Reformasi 1998. ”Pemaksaan pembahasan terhadap beberapa jumlah revisi UU/RUU yang disebutkan sangat kental aroma kepentingan elite kekuasaan lalu kelompok tertentu serta tidak untuk kepentingan rakyat,” katanya.
Revisi UU TNI misalnya, akan memberikan ruang yang luas bagi TNI berpartisipasi untuk menduduki berbagai jabatan sipil, menghapus larangan berbisnis bagi anggota TNI, dan juga memberikan kewenangan penegakan hukum terhadap TNI AD. Begitu pula dengan RUU Polri yang mana memberikan kewenangan penyadapan tanpa terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari ketua pengadilan.
Selain itu, RUU Pemilihan Kepala Daerah juga akan menghidupkan kembali pasal-pasal yang mana telah dilakukan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Berbagai RUU yang disebutkan ditujukan untuk kepentingan melanggengkan kekuasaan segelintir elite kemudian kelompok di area negri ini lalu tidak untuk kepentingan rakyat.
“Imparsial mendesak Pemerintah, DPR, dan juga para pimpinan partai kebijakan pemerintah untuk menghentikan semua proses pembahasan RUU yang tersebut bermasalah tersebut, lantaran selain secara substansi akan merusak demokrasi, negara hukum, melanggar Konstitusi, kental aroma kepentingan elite politik, secara prosedur juga telah lama mengabaikan hak konstitusional warga negara untuk didengar serta berpartisipasi secara bermakna di proses pengambilan kebijakan tersebut,” ucapnya.




