Bisnis

Soal Denda Impor Beras, Pengawasan Rantai Pasok Masih Jadi Tantangan

JAKARTA – Ahli Hukum Pidana Unversitas Indonesia (UI) Eva A Zulfa menggerakkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penanganan cepat dengan mengamankan bukti pada penyelidikan denda impor beras atau demmurage sebesar Rp294,5 miliar.

“Semakin cepat ditangani KPK tentunya perolehan serta pengamanan bukti akan mempermudah kerja penegak hukum pada menangani perkara ini,” kata Eva, Kamis,(22/8/2024).

Baca Juga: Di Depan Jokowi, Bamsoet Singgung Soal Banjir Impor juga Ancaman Krisis Pangan

Eva optimistis semakin cepat KPK melakukan penanganan mengenai demurrage berdampak baik bagi kejelasan tindakan hukum tersebut. Pasalnya, kata Eva, pada persoalan hukum korupsi pengadaan produk-produk pangan berlaku teori pasok yang digunakan kerap melibatkan sejumlah pihak.

“Makin cepat suatu perkara ditangani maka akan semakin baik. Terlebih terkait korupsi pengadaan hasil pangan berlaku teori rantai pasok yang dimaksud pasti melibatkan berbagai pihak,” tegas Eva.

Eva menandaskan skema pengawasan masih menjadi tantangan besar pada mengurangi tindakan hukum korupsi pada sektor pangan. Eva pun menyebut, setiap komoditas pangan mempunyai rantai pasok yang dimaksud berbeda serta tak mampu disamakan polanya.

“Maka skema pengawasan menjadi tantangan besar pada menjaga dari korupsi. Masing-masing komoditas punya rantai pasok yang mana berbeda bukan mampu disamakan polanya,” tandas dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan apabila semua proses penanganan perkara demurrage atau denda impor beras bersifat rahasia. Namun, KPK meyakinkan semua proses penanganan perkara termasuk penyelidikan sanggup dilanjut ke penyidikan.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan update terkait penanganan perkara yang tersebut dilaporkan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) tersebut. Laporan SDR yang mana menyeret nama Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi kemudian Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog Bayu Krisnamurthi dijalankan pada 3 Juli 2024.

“Laporan masuk dan juga penyelidikan sifatnya rahasia. Tapi, secara umum periode penanganan perkara pada penyelidikan dapat diputuskan dilanjut ke penyidikan,” ujar Tessa, Hari Senin (19/8/2024).

Related Articles

Back to top button