Arti Peringatan Darurat Garuda Biru yang digunakan Menggema pasca Baleg DPR Anulir Putusan MK

JAKARTA – Peringatan Darurat Garuda Biru menggema di dalam berbagai jaringan media sosial setelahnya Badan Legislasi (Baleg) DPR menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan pemilihan gubernur 2024.
Garuda Biru menampilkan garuda dengan latar biru tua serta tulisan “Peringatan Darurat” di dalam atasnya. Peringatan Darurat sempat menjadi trending topic di dalam Twitter alias X.
Peringatan Darurat Garuda Biru menyeruak di dalam media sosial merupakan ajakan penduduk untuk mengawasi jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Inisiatif ini adalah respons terhadap Baleg DPR menyepakati poin-poin Revisi UU Pilkada.
Gambar Garuda berwarna biru dengan tulisan “Peringatan Darurat” menjadi simbol utama aksi ini. Banyak netizen di dalam Indonesia yang mana membagikan gambar yang dimaksud melalui akun media sosial masing-masing di area Instagram maupun Twitter.
Selain gambar Garuda Biru dengan tulisan Peringatan Darurat, warganet juga sibuk menggunakan tagar #KawalPutusanMK. Tujuan kedua tagar ini adalah ajakan meningkatkan kesadaran serta mengupayakan partisipasi penduduk sekalgus memantau lalu mengawal proses Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Diketahui, selang satu hari usai putusan MK, Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU pemilihan kepala daerah mengabaikan putusan MK terkait ketentuan pencalonan di pemilihan gubernur 2024. Hal ini muncul di pembahasan daftar inventarisasi hambatan (DIM) baru usul inisiatif DPR RI menyikapi adanya putusan MK.
Menariknya, berdasarkan ketentuan Pasal 40 yang dimaksud diubah di DIM baru usul inisiatif DPR RI yang mana dibacakan, terdapat dua kelompok persentase aturan pencalonan pemilihan kepala daerah 2024 bagi partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai kebijakan pemerintah yang digunakan miliki kursi dalam DPRD maupun bagi partai urusan politik atau gabungan partai kebijakan pemerintah yang tersebut tidak ada miliki kursi pada DPRD.
(1) Partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai kebijakan pemerintah yang digunakan memiliki kursi dalam DPRD dapat mendaftarkan calon apabila telah lama memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari total kursi DPRD atau 25% (dua puluh Lima persen) dari akumulasi perolehan pernyataan sah di pemilihan Umum anggota DPRD di tempat wilayah yang bersangkutan.
(2) Partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai kebijakan pemerintah yang tidaklah miliki kursi dalam DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan juga calon Gubernur dengan ketentuan:






