Surat Terbuka Mahfud MD untuk Pimpinan Parpol serta Anggota DPR

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Area Politik, Hukum, juga Security (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan surat terbuka untuk para pimpinan partai kebijakan pemerintah dan juga anggota DPR. Ia mengingatkan bahwa perebutan kekuasaan dengan melanggar konstitusi akan sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia.
Surat terbuka itu disampaikan Mahfud MD melalui akun resmi X, Kamis (22/8/2024) pagi. Surat terbuka itu sebagai respons menghadapi langkah DPR melakukan konsolidasi urusan politik melalui Badan Legislasi (Baleg) merevisi kilat Undang-Undang (RUU) pemilihan kepala daerah pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang aturan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Menurut Mahfud MD, putusan MK merupakan tafsir resmi konstitusi yang selevel undang-undang. “Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia jikalau melalui demokrasi prosedural (konspirasi dgn menang-menangan jumlah agregat kekuatan belaka dengan koalisi taktis) siapa pun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi,” kata Mahfud MD dikutip, Kamis (22/8/2024).
Berikut ini isi lengkap surat terbuka Mahfud MD terhadap para pimpinan parpol lalu anggota DPR:
Yth. Pimpinan Parpol serta para anggota DPR.
Putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang digunakan setingkat UU. Berpolitik dan juga bersiasat utk mendapat bagian di kekuasaan itu boleh kemudian itu memang sebenarnya bagian dari tujuan kita memulai pembangunan negara merdeka.
Tetapi ada prinsip demokrasi serta konstitusi yang mengatur permainan politik. Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia apabila melalui demokrasi prosedural (konspirasi dgn menang-menangan jumlah total kekuatan hanya saja dengan koalisi taktis) siapa pun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi.
Silahkan ambil juga bagi-bagi kue kekuasaan. Sesuai konstitusi Anda berhak melakukan juga mendapat itu. Tetapi tetaplah pada koridor konstitusi agar Indonesia selamat. Berbuatlah tapi “Jangan pernah lelah mencintai Indonesia”.
Sebelumnya, Baleg DPR RI sama-sama pemerintah menyetujui draf RUU pemilihan kepala daerah di rapat pengambilan tindakan tingkat I yang mana dilakukan Rabu (21/8/2024) sore.
Baleg DPR menyepakati beberapa jumlah hal salah satunya terkait ketentuan pencalonan di pemilihan kepala daerah 2024. Kesepakatan itu berbeda dengan putusan MK terkait ketentuan pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Adapun klausul itu seperti Pasal 40 yang dimaksud diubah di DIM baru usul inisiatif DPR yang dibacakan terdapat dua kelompok persentase aturan pencalonan pemilihan gubernur 2024 bagi partai urusan politik atau gabungan partai kebijakan pemerintah yang dimaksud mempunyai kursi di area DPRD maupun bagi partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai kebijakan pemerintah yang tersebut tidaklah miliki kursi di dalam DPRD.





