DPR Abaikan Putusan MK, Kesempatan Kaesang Maju Pilgub Hidup Lagi

JAKARTA – Pantia Kerja (Panja) RUU pemilihan gubernur Badan Legislasi (Baleg) DPR sudah pernah menolak untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai persyaratan usia minimum calon kepala daerah. Dalam putusan MK, titik temu hitung usia minimum calon kepala tempat dihitung ketika penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tetapi Baleg DPR memilih putusan Mahkamah Agung (MA) sebagai acuan di menghitung usia minimum calon kepala tempat sejak pelantikan. Pada rapat yang digunakan dilakukan Rabu (21/8/2024) langkah itu diambil belaka pada hitungan menit.
Baca juga: Tunda Pengesahan RUU Pilkada, DPR Bakal Rapat Bamus Kembali
Mayoritas fraksi kecuali PDIP menganggap putusan MA kemudian MK sebagai dua opsi yang dimaksud dapat diambil serta digunakan. Atas dasar itu, DPR menilai dapat mengadopsi putusan yang disebutkan pada merevisi UU pemilihan gubernur sebagai pilihan kebijakan pemerintah masing-masing fraksi.
Wasekjen GibranKu, Pangeran Mangkubumi berpendapat jikalau secara normatif putusan MK yang dimaksud masih memberikan kesempatan yang identik bagi Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep untuk forward di bursa pencalonan gubernur.
“Hal yang disebutkan di area dasarkan pada tidak ada adanya amar putusan yang digunakan mengubah ketentuan aturan usia calon gubernur yakni berusia 30 tahun,” ujar Pangeran, Kamis (22/8/2024).
Terlebih menurut Pangeran, sudah ada ada putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 yang mana substansinya bukan mempunyai kontradiksi dengan UU Pilkada.
“Jika kita mengacu untuk putusan MA terkait batas usia, maka secara eksplisit tidak ada ada yang digunakan kontradiktif dengan putusan MK maupun UU Pilkada. Sehingga hal ini masih memberikan prospek terhadap Mas Kaesang untuk progresif sebagai calon gubernur,” paparnya.
Lebih lanjut Pangeran menegaskan, apabila sikap MK yang bukan membatasi tafsir berhadapan dengan putusannya yang dimaksud memberikan ruang bagi siapa pun yang digunakan sudah ada memenuhi ketentuan berhak progresif di kontestasi pilkada November mendatang.
“Ya secara normatif masih berlaku, tiada ada yang tersebut berubah mengenai penetapan batas usia. Tetap usia 30 tahun, MK bahkan tiada membatasi siapa pun untuk menafsirkan putusannya sendiri,” pungkasnya.




