P3M sebut RPP Bidang Kesehatan ancam lapangan usaha hasil tembakau

Selain itu, juga berisiko mematikan kelangsungan lingkungan dan juga tata niaga pertembakauan….
Jakarta – Perhimpunan Pengembangunan Pesantren lalu Warga (P3M) menyatakan dampak disahkannya Rancangan Peraturan eksekutif (RPP) Aspek Kesehatan dengan pasal tembakau pada industri, akan berpengaruh buruk bagi iklim bidang usaha lapangan usaha hasil tembakau (IHT).
Menurut Direktur P3M KH Sarmidi Husna banyaknya larangan terhadap IHT, seperti substansi tambahan atau pembatasan tar lalu nikotin, akan menimbulkan IHT nasional gulung tikar.
"Kretek yang mana berubah menjadi komoditas IHT nasional menggunakan materi tambahan rempah sebagai penggenap rasa. Kalau dibatasi lalu dilarang, yang terkena dampak terlebih dahulu bidang kretek nasional," katanya melalui keterangannya pada Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Menteri Bidang Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengemukakan bahwa RPP Aspek Kesehatan akan segera disahkan di waktu dekat.
Menanggapi itu, Sarmidi mengungkapkan sebelum adanya RPP Bidang Kesehatan pun, IHT sudah ada kepayahan sebab kebijakan fiskal yang mana eksesif. Sejak tahun 2020, tarif cukai hasil tembakau setiap saat naik dua digit. Padahal, pada ketika bersamaan, IHT tertekan sebab pandemi Virus Corona dan juga disusul situasi bumi yang tersebut tidak ada pasti.
Situasi IHT legal pada waktu ini terus terpuruk yang mana terkonfirmasi melalui realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang digunakan tiada memenuhi target, begitu juga produksi rokok turun.
Dengan keadaan itu, katanya pula, pemerintah harus memberikan potensi untuk pemulihan, dengan cara, tidaklah ada kenaikan tarif CHT untuk tahun 2025, oleh sebab itu telah ada kenaikan tarif PPN terhadap hasil tembakau.
"Sedangkan untuk tahun 2026 juga tahun berikutnya, kenaikan tarif cukai HT disesuaikan dengan pertumbuhan sektor ekonomi atau bilangan bulat inflasi," ucapannya pula.
Dengan tambahan RPP, tentu akan menimbulkan IHT gulung tikar. IHT akan semakin berat apabila harus memenuhi ketentuan dari RPP, seperti inovasi kemasan, unsur baku, yang digunakan costnya sangat besar, pengaturannya juga semakin ketat.
Dia mengatakan, IHT sudah diatur melalui 446 regulasi yang tersebut mana 400 (89,68 persen) itu berbentuk kontrol, 41 (9,19 persen) mengatur masalah cukai hasil tembakau, lalu belaka 5 (1,12 persen) regulasi yang mengatur isu ekonomi/kesejahteraan.
Menurut Sarmidi, selama pembahasan RPP pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Bidang Kesehatan Pasal Pengamanan Zat Adiktif bukan melibatkan partisipasi rakyat secara luas juga berimbang.
P3M, katanya pula, memohon Menteri Bidang Kesehatan agar mengeluarkan pasal-pasal terkait Pengamanan Zat Adiktif dari draf RPP Aspek Kesehatan yang ada, oleh sebab itu bertentangan dengan UU Kesehatan, UU Pembentukan Peraturan Perundang Undangan, UU Perkebunan, juga putusan Mahkamah Konstitusi.
"Selain itu, juga berkemungkinan mematikan kelangsungan sistem ekologi lalu tata niaga pertembakauan," katanya lagi.
Menurut dia, pasal-pasal terkait item lapangan usaha hasil tembakau seharusnya diatur di pengaturan tersendiri sebagaimana mandat UU Kesehatan.
Artikel ini disadur dari P3M sebut RPP Kesehatan ancam industri hasil tembakau




