Cara Melaporkan KTP Disalah Gunakan Calon Independen pada pemilihan gubernur

JAKARTA – Kasus penyalahgunaan KTP bisa diadakan oleh oknum yang digunakan tak bertanggungjawab, seperti akses perbankan/keuangan, pengajuan pinjaman online, pembobolan akun pribadi hingga urusan politik.
Untuk itu, salah satu hal paling krusial pada mengurangi penyalahgunaan data adalah dengan tidak ada memberikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) terhadap pihak lain jikalau tidak urusan penting.
Ada 3 cara cek KTP disalahgunakan pinjol apa tak perlu Anda perhatikan. Apalagi klien pinjaman online yang mengeluhkan bahwa data pribadi merekan seperti kartu tanda penduduk (KTP) disalahgunakan.
Bawaslu RI mengimbau warga untuk mengecek nama/NIK di dukungan calon perseorangan Pemilihan serentak tahun 2024 pada https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung untuk mengetahui apakah identitasnya terdaftar sebagai pihak yang digunakan menggalang akan segera calon perseorangan.
Seperti dilansir dari Instagram @bawasluri, berikut cara mengeceknya.
Buka situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung
Lalu, pilih fasilitas ‘Tahapan Pemilihan’
Kemudian, klik menu ‘Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Pilkada’
Setelah itu, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Ceklis pilihan ‘Saya bukanlah robot’, lalu klik ‘Cari’
Setelah itu, akan muncul keterangan yang mana menunjukkan NIK Anda terdaftar pada dukungan calon perseorangan atau tidak.
Cara Lapor Apabila NIK Tercatut di Support Calon Perseorangan
Apabila Anda merasa bukan membantu calon tertentu, tetapi identitasnya tercatut di dukungan calon perseorangan Pemilihan Kepala Daerah 2024, Anda dapat melapor ke Posko Aduan Komunitas Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota secara offline maupun online.






