Nasional

Perkumpulan Wali Murid Laporkan Dugaan Maladministrasi PPDB Ibukota Indonesia ke Ombudsman

Jakarta – Perkumpulan wali murid Koloni 8113 melaporkan dugaan maladministrasi Penerimaan Partisipan Didik Baru atau PPDB DKI Ibukota Indonesia Tahun 2024 ke Ombudsman RI pada Selasa, 9 Juli 2024.

Sekretaris perkumpulan wali murid Koloni 8113, Jumono menceritakan duduk perkara pelaporan itu lantaran ada siswa yang tersebut tiada lolos PPDB. Ia mengaku mewakili 16 wali murid dalam DKI Jakarta yang mana memohonkan eksekutif Provinsi (Pemprov) memberikan lembaga pendidikan gratis bagi anak yang tersebut tidak ada mampu.

“Walau Pemprov sudah ada menghasilkan PPDB bersama, tapi itu tidak ada mengakomodir seluruh keluarga anak DKI Jakarta. Itu kami anggap malah administrasi,” kata Jumono terhadap Tempo melalui telepon pada Rabu, 10 Juli 2024.

Jumono mengutarakan datang ke Ombudsman sekitar pukul 09.00 Waktu Indonesia Barat dengan perwakilan wali murid berjumlah 4 orang. Mereka menganggap tahapan PPDB di DKI Ibukota tidak ada adil.

“Misal lulusan SD (sekolah dasar) tahun ini, itu banyaknya 151 ribu sekian. Kemudian daya tampung yang ada itu sekitar 71 ribu sekian. Jadi masih ada selisihnya,” kata Jumono.

Sebanyak 16 siswa yang dimaksud membantah itu merupakan selisih yang digunakan bukan terakomodir pada PPDB 2024 itu.

Jumono memaparkan ada dua siswa yang dimaksud ketika ini belum mendapatkan sekolah lantaran bukan lolos PPDB bersama. Padahal mereka itu masyarakat kurang mampu yang tersebut miliki KJP (Kartu Ibukota Pintar). Padahal ia mengklaim siswa yang dimaksud telah berikhtiar mendaftar dengan bervariasi jalur baik prestasi, zonasi kemudian afirmasi.

Dari 16 siswa, hanya sekali ada 2 anak yang belum mendapatkan sekolah dikarenakan pemukim tua tidak ada mempunyai biaya untuk membayar uang gedung serta sebagainya. Sisanya pemukim tua merekan mampu mencarikan sekolah dengan biaya. 

“Anak-anak yang digunakan kami bawa ini adalah pemilik KJP (Kartu Ibukota Pintar). Malah tidak ada lolos, makanya kami menghadirkan kemari (lapor Ombudsman),” kata Jumono.

Jumono mengutarakan dua anak itu adalah satu siswa SD ke SMP (Sekolah Menengah Pertama) dari Ibukota Indonesia Pusat lalu satu siswa jenjang SMP ke SMA (Sekolah Menengah Atas) dari Ibukota Indonesia Timur.

Ketua Ombudsman Republik Tanah Air periode 2021-2026 Mokh Najih membenarkan mengenai laporan tersebut. “Ada tapi lewat perwakilan DKI,” kata Najih terhadap Tempo melalui arahan singkat pada Rabu, 10 Juli 2024.

Anggota Ombudsman Indraza Marzuki Rais mengungkapkan ada laporan masalah permasalahan PPDB di dalam setiap provinsi. “Ada laporan serta masih kami terus melakukan pengawasan. Penerimaan laporan hingga pasca PPDB. Dari seluruh Negara Indonesia yang dimaksud disampaikan ke kantor perwakilan kami pada 34 provinsi,” kata beliau melalui instruksi singkat.

Sementara untuk laporan perkumpulan wali murid Koloni 8113, pihaknya akan mengecek laporan itu ke Ombudsman Jakarta.

Artikel ini disadur dari Perkumpulan Wali Murid Laporkan Dugaan Maladministrasi PPDB Jakarta ke Ombudsman

Related Articles

Back to top button