DPR Sebut SBY, Megawati, hingga Jokowi Bisa Jadi Anggota Dewan Pertimbangan Agung
Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah merespons tentang wacana inovasi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) berubah jadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Lulu menyatakan keanggotaan DPA nantinya dapat diisi oleh para mantan presiden.
Luluk berpendapat bahwa penempatan mantan presiden sebagai anggota DPA ditujukan untuk mengapresiasi para pemimpin negara yang dimaksud telah lama selesai bertugas. Menurut dia, para mantan presiden seperti Megawati Soekarnoputri hingga Susilo Bambang Yudhoyono merupakan sosok negarawan yang dimaksud dapat sekadar tergabung di lembaga itu.
“Jadi, ada Pak SBY, Ibu Megawati, atau Pak Jokowi misalnya. Mungkin juga ada perwakilan dari keluarga Gus Dur,” kata Luluk pada waktu ditemui wartawan dalam Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 10 Juli 2024.
Tidak hanya saja para mantan presiden, Luluk menyampaikan, keanggotaan DPA juga dapat diisi oleh orang-orang yang tersebut dinilai tepat pada memberikan pertimbangan kebijakan untuk presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto.
“Termasuk juga tokoh-tokoh yang tersebut lain sebab tidak ada mesti harus mantan presiden yang tersebut bisa saja ada di Dewan Pertimbangan Agung,” ujarnya.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB itu juga mengkaji bahwa DPA merupakan tempat bagi para tokoh yang mana dianggap kompeten untuk dapat memberikan arahan di pembangunan negara.
“Itulah tempat yang tersebut mulia untuk orang-orang yang dimaksud mulia memberikan pertimbangan, masukan, agar arah Nusantara berubah jadi lebih banyak baik,” tuturnya.
Lebih lanjut, Luluk mendeklarasikan penentuan keanggotan DPA untuk Prabowo. Menurut dia, pengisian kursi DPA merupakan hak prerogatif presiden terpilih.
“Presiden terpilih tentu memiliki hak prerogatif untuk memilih semua khalayak yang mana dianggap layak untuk dapat membantu beliau menjalankan pemerintahan ini, termasuk Dewan Pertimbangan Agung,” ucapnya.
Kritik Akademisi
Pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Tanah Air Jentera, Bivitri Susanti, mengumumkan wacana inovasi Wantimpres bermetamorfosis menjadi DPA mengindikasikan adanya upaya bagi-bagi jatah jabatan yang mana bukan sehat pada kabinet Prabowo Subianto mendatang.
“Saya menduga para elit sedang mencari sebuah wadah para mantan presiden,” kata Bivitri pada instruksi pengumuman yang dimaksud diterima Tempo melalui perangkat lunak WhatsApp, Selasa, 9 Juli 2024.
Lebih lanjut, Bivitri menyampaikan bahwa pada dasarnya pembentukan DPA ini semata-mata untuk memberikan jabatan baru bagi para mantan penguasa. Bahkan, kata dia, Wantimpres yang mana sekarang ini telah terbentuk pun diisi oleh elit urusan politik yang fungsinya bukan signifikan.
“Mereka dikasih fasilitas, dikasih gaji. Tapi, sebenarnya enggak jelas tugasnya,” ujarnya.
Dewan pertimbangan jenis ini, Bivitri menerangkan, berisiko diduduki oleh orang-orang yang tersebut dianggap berjasa untuk presiden. Selain itu, lembaga yang disebutkan bisa saja dijadikan tempat penampungan bagi para tokoh kebijakan pemerintah yang digunakan jenjang karirnya sudah ada buntu.
“Dugaannya, ini untuk ‘bagi-bagi kue’ lebih besar besar. Hal ini patut ditolak,” tuturnya.
Tak sampai dalam situ, Bivitri turut menyoroti tentang penunjukan ketua DPA. Berdasarkan Pasal 7 draf aturan itu, sikap ketua DPA dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang tersebut ditetapkan oleh Presiden. “Ketua gonta-ganti cuma kesulitan muterin fasilitas,” ucapnya.
Sementara itu, di pasal yang sama, total anggota DPA ditentukan sesuai kehendak presiden serta tidaklah dibatasi secara rigid. Bivitri menafsirkan ketentuan itu menunjukkan adanya upaya memperluas kekuasaan presiden dikarenakan menentukan pejabat sesuai selera pribadi.
Kritik tidaklah semata-mata datang dari Bivitri. Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, turut mengumumkan bahwa gagasan DPA ini telah ada sejak munculnya gagasan presidential club. Menurut dia, koalisi gemuk kabinet Prabowo menginginkan keadaan ini.
“Dewan Pertimbangan Agung yang didesain itu hanya saja untuk bagi-bagi jatah kekuasaan,” kata Herdiansyah terhadap Tempo melalui sambungan telepon, Selasa, 9 Juli 2024.
Artikel ini disadur dari DPR Sebut SBY, Megawati, hingga Jokowi Bisa Jadi Anggota Dewan Pertimbangan Agung




