KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi di dalam PT ASDP Indonesia Ferry

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap empat orang terkait tindakan hukum dugaan korupsi proses Kerja Sama Usaha (KSU) kemudian pengambilalihan PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry periode 2019-2022 pada Jumat, 16 Agustus 2024. Keempatnya secara langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“KPK telah lama menetapkan 4 orang terdakwa terkait dugaan aktivitas pidana korupsi dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proses Kerjasama Usaha (KSU) lalu Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2019-2022,” kata Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Tessa Mahardika, Hari Sabtu (17/8/2024).
Tessa belaka membeberkan inisial keempat dituduh tindakan hukum dugaan korupsi tersebut. Dia enggan mengungkap lebih banyak sangat jauh jabatan dari keempat terperiksa di tempat PT ASDP Indonesia Ferry. “Inisial dari keempat orang terperiksa yang dimaksud adalah IP, MYH, HMAC, A,” ungkapnya.





