IDI Ingatkan Risiko Aborsi, Bisa Berdampak pada Kehamilan Selanjutnya

JAKARTA – otoritas memperbolehkan korban pemerkosaan untuk melakukan tindakan aborsi . Ketentuan ini ada di dalam di PP Bidang Kesehatan terbaru yang disahkan Presiden RI, Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Tindakan aborsi ini sendiri merupakan menggugurkan janin pada di kandungan. Tentunya, hal ini bersyarat lalu diperuntukan untuk para korban pemerkosaan.
Pemerintah sudah pernah melegalkan tindakan aborsi bersyarat, tetapi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengingatkan bahwa aborsi miliki risiko kemudian perlu dilaksanakan dengan prosedur yang mana tepat.
Ketua Lingkup Legislasi juga Advokasi PB IDI dr. Ari Kusuma Januarto, SpOG mengatakan, setiap tindakan aborsi tentu akan berisiko untuk wanita yang dimaksud menjalankannya.
“Aborsi itu adalah tindakan medis. Semua tindakan medis punya risiko,” kata dr. Ari di media briefing, hari terakhir pekan (2/8/2024).
Salah satunya yang tersebut bisa saja menjadi risiko wanita pascamelakukan tindakan aborsi, yakni jikalau dirinya kembali hamil di tempat kemudian hari. dr. Ari menjelaskan wanita yang pernah mengalami keguguran atau melakukan aborsi masih mampu berpeluang untuk hamil lagi.
Namun, tindakan aborsi yang tersebut berisiko ini juga tiada menyembunyikan kemungkinan memberikan dampak pada kehamilan selanjutnya.
“Kalau kita lihat dari teorinya sih (wanita yang tersebut pernah aborsi) dapat hamil lagi,” jelas dr. Ari.
“Tapi, waktu tindakan aborsi juga kan punya risiko, contohnya waktu dikuret terjadi luka atau dinding rahim lebih besar tipis, atau terjadi infeksi ssgala macem. Nah risiko itu yang dimaksud sanggup memengaruhi kehamilan selanjutnya,” ujar dia.
Untuk itu, penting untuk rakyat memahami edukasi tentang aborsi ini. Meski sudah ada dilegalkan pemerintah untuk korban pemerkosaan, dr. Ari tetap saja mengimbau agar melakukannya dengan prosedur yang digunakan aman dan juga sesuai SOP tenaga medis.
“Semakin besar tindakannya tentu akan dijalankan oleh dokter spesialis,” paparnya.






