6 Fakta Kemenkes Tangani Kasus Kematian Dokter PPDS Undip yang Diduga Di-bully

JAKARTA – Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) segera mengambil langkah cepat terkait mahasiswi Medis Universitas Diponegoro (Undip) Semarang yang dimaksud diduga bunuh diri akibat dibully.
Korban diketahui bernama dr. Aulia Risma Lestari. Wanita berusia 30 tahun itu merupakan dokter yang digunakan sedang menempuh Inisiatif Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Aulia mengakhiri hidup di dalam tempat kos di dalam Lempongsari, Pusat Kota Semarang.
Polisi yang dimaksud melakukan penyelidikan, menemukan banyak petunjuk. Korban mengakhiri hidup dengan menyuntikkan obat penenang, diduga sebab mengalami perundungan ketika menjalani PPDS Anestesi di area RS Kariadi.
Langkah Kemenkes Kasus Kematian Dokter PPDS Undip
1. Investigasi
Kemenkes telah lama bergerak cepat lalu tegas untuk melakukan investigasi terhadap kejadian ini.
Selain itu, Tim Itjen Kemenkes sejauh ini juga telah turun ke RS Kariadi untuk menginvestigasi pemicu persoalan hukum bunuh diri yang dimaksud juga mencakup kegiatan korban selama pada RS Kariadi.
2. Pembinaan serta pengawasan
Kemenkes mengatakan bahwa pembinaan serta pengawasan PPDS ada pada Pendidikan Dokter Spesialis FK Undip, bukanlah pada RS Kariadi.
“Pembinaan serta pengawasan PPDS ada pada Pendidikan Dokter Spesialis FK Undip bukanlah pada RS Kariadi, sebagai unit dari Kemenkes,” ujar Plt. Kepala Biro Komunikasi serta Pelayanan Publik Kemenkes RI, dr Siti Nadia Tarmizi di keterangan tertulisnya, Kamis (15/8/2024).
Meski begitu, dr Nadia kembali menegaskan, walau PPDS ini merupakan acara Undip, Kemenkes tidaklah dan juga merta mampu lepas tangan. Pasalnya, korban juga diketahui melakukan pendidikannya di tempat lingkungan RS Kariadi sebagai UPT Kemenkes.
3. Pastikan unsur bullying
Kemenkes menegaskan ada atau tidaknya unsur bullying yang tersebut menimpa dr. Aulia Risma Lestari. “Mudah-murahan di seminggu ini sudah ada ada hasilnya,” kata dr Siti Nadia.
4. Kerjasama dengan Mendikbudristek
Kemenkes telah berkoordinasi dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, juga Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek), yang digunakan diketahui bertugas sebagai pembina di dalam Undip, dan juga dengan Dekan FK Undip untuk melakukan melakukan investigasi ini.
5. Hentikan kegiatan PPDS Anastesi Undip
Kemenkes melakukan penghentian sementara kegiatan PPDS Anastesi Undip di area RS kariadi. Hal ini dilaksanakan untuk memberikan kesempatan investigasi dapat diadakan dengan baik.



