Perbaiki UU Keterbukaan Pengetahuan Publik, pemerintahan Kumpulkan Aspirasi

JAKARTA – Seiring dengan dinamika kemudian perkembangan yang digunakan makin mutakhir, aturan kemudian kebijakan pemerintah perlu disesuaikan agar relevan. Salah satunya, Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Pengetahuan Publik (UU KIP) yang mana sudah berusia lebih besar dari satu dekade sejak diterbitkan.
Hal ini dikatakan oleh Direktur Jenderal Pengetahuan kemudian Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi kemudian Informatika (Kominfo), Usman Kansong pada Wadah Kesepahaman PPID: Konsultasi Publik Revisi Undang-Undang No 14 Tahun 2008 untuk K/L/D, di area Jakarta, Selasa 13 Agustus 2024.
Usman Kansong mengatakan, UU KIP merupakan dasar hukum yang tersebut kuat untuk merancang saling percaya antara pemerintah dengan masyarakat.
“UU KIP mengatur kewajiban badan rakyat untuk mempublikasikan informasi masyarakat secara proaktif. Ini adalah adalah langkah yang bijaksana untuk menjaga keseimbangan antara keterbukaan kemudian kepentingan lain secara sah,” kata Usman Kansong di keterangannya, Rabu (14/8/2024).
“Regulasi ini juga mengatur mekanisme permintaan informasi masyarakat oleh pemohon informasi sebagai wujud pemenuhan hak konstitusional,” tambahnya.
Penyesuaian dan juga pembaharuan UU Keterbukaan Data atau Freedom of Information Act (FOIA) dijelaskan Usman, sudah terjadi pada beberapa negara sesuai dengan konteks masing-masing.
“Amerika Serikat misalnya, melakukan pembaharuan signifikan pada tahun 2016 untuk meningkatkan aksesibilitas digital lalu menguatkan kewajiban pemerintah di merilis informasi,” ungkapnya.
Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Data lalu Komunikasi Publik (Ditjen IKP) mengadakan diskusi-diskusi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait isu keterbukaan informasi publik.
Lebih lanjut, Ditjen IKP menyusun draf naskah akademik revisi UU KIP, dengan dukungan dari Pusat Studi Kebijakan Negara, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.
“Semoga langkah awal ini mampu mewujudkan UU KIP yang sanggup mengakomodasi kepentingan setiap pihak yang mana terlibat di area dalamnya, dan juga tentunya lebih banyak tepat guna untuk memenuhi hak umum mendapatkan informasi rakyat dan juga menciptakan meaningful participation,” ucap Usman.





