Mahkamah Konstitusi Tegaskan Suhartoyo Masih Sah Ketua MK selama 14 Hari

JAKARTA – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan Suhartoyo masih sah sebagai Ketua MK walaupun putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Ibukota Indonesia menyatakan SK pengangkatan Suhartoyo bukan sah. Menurut Fajar, putusan yang dimaksud belum mempunyai kekuatan hukum tetap memperlihatkan atau inkrah.
“Ya kan masih 14 hari. Kan bukan serta-merta langkah itu berlaku. Jadi kebijakan ini kan belum inkrah ini kan, jadi selama 14 hari ya belum ada pembaharuan apa pun,” kata Fajar pada gedung MK, Rabu (14/8/2024).
Dia menjelaskan, MK diberikan waktu selama 14 hari pasca menerima salinan putusan PTUN, untuk menentukan sikap banding. Namun apabila tidaklah mengajukan banding, maka putusan itu telah lama miliki kekuatan hukum tetap.
“Kita punya waktu untuk menentukan sikap apakah banding atau tidak. Kalau banding berarti kan belum inkrah putusannya. Tapi kalau kemudian kita tak menyatakan banding berarti inkrah pada waktu 14 hari,” tuturnya.
Sementara itu, berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang mana disertai oleh 7 hakim konstitusi, MK akan banding menghadapi putusan tersebut. Kata Fajar alasan banding itu dikarenakan putusan PTUN tidaklah sesuai dengan harapan.
“Ya nanti itu akan dituangkan di memori banding lah ya. Yang pasti oleh sebab itu tentu putusan itu tiada sesuai dengan yang diharapkan, serta ada ruang-ruang untuk atau mekanisme untuk men-challenge kebijakan itu. Dan itu adalah mekanisme banding itu,” ujarnya.
Namun ia menegaskan sebelum mengajukan banding MK akan mempelajari secara cermat ratio decidendi dari amar putusan PTUN. Sebab salinan utuh putusan itu bari diterima pihaknya.
“Nah itu yang tersebut penting untuk kita cermati dulu mana-mana yang mana kemudian akan kita banding atau seperti apa nanti tergantung dari hasil pencermatan kita terhadap ratio decidendi putusan itu,” katanya.




