Info Bisnis

Kemendag dan Hippindo Fasilitasi 4.100 Barcode Produk UMKM untuk Akses Ritel Modern

Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) memfasilitasi 4.100 barcode produk UMKM untuk memperluas peluang pemasaran melalui jaringan ritel modern. Program yang disampaikan dalam Pangan Nusa Expo 2026 pada 15 Oktober 2026 ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kesiapan pelaku Bisnis menghadapi sistem perdagangan yang semakin terintegrasi secara digital. Barcode membantu proses identifikasi produk, pencatatan transaksi, serta pengelolaan persediaan secara lebih terstruktur. Meski demikian, kepemilikan barcode bukan satu-satunya persyaratan memasuki pasar modern karena kualitas, legalitas, kemasan, dan kemampuan pasokan tetap menjadi pertimbangan utama peritel.

Program 4.100 Barcode UMKM Dorong Kesiapan Produk Lokal Masuk Ritel

Kemendag sebagai instansi pemerintah di bidang perdagangan bersama Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia menjalankan fasilitasi 4.100 barcode SKU bagi produsen lokal berskala mikro hingga menengah. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada momentum Pangan Nusa Expo 2026 di Indonesia Convention Exhibition, BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, pada 15 Oktober 2026. Fasilitasi ini bertujuan meningkatkan kesiapan produk memasuki ritel modern. Melalui langkah tersebut, Kemendag dan mitra sektor perdagangan mendorong peningkatan kemampuan pemasaran UMKM.

Iqbal Shoffan Shofwan selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri menyoroti peran identifikasi produk dalam ekosistem perdagangan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, identitas digital produk mendukung proses pendataan serta pengawasan persediaan. Dukungan terhadap 4.100 SKU tersebut ditujukan bagi pelaku usaha dari beragam bidang, termasuk barang konsumsi, produk kesehatan dan kecantikan, hasil kerajinan, maupun kebutuhan domestik. Penyebaran kategori tersebut memperlihatkan kebutuhan pengelolaan barcode pada berbagai kelompok barang.

Mengapa Barcode Penting untuk Pengelolaan Barang dan Transaksi Ritel

Kode batang berfungsi sebagai penanda identitas barang yang dapat dibaca menggunakan perangkat pemindai. Di lingkungan toko modern dengan sistem kasir digital, hasil pemindaian mengacu pada catatan produk yang telah didaftarkan. Keterangan yang muncul setelah pemindaian dapat mencakup nama produk, harga jual, dan informasi persediaan sesuai basis data masing-masing toko. Keberadaan barcode membantu mengurangi kebutuhan pencatatan manual. Melalui penerapan tersebut, pengelolaan produk lokal menjadi lebih praktis.

Selain mempermudah transaksi, kode identifikasi membantu pemantauan inventaris. Dalam proses penerimaan persediaan, identitas barang bisa diperiksa melalui perangkat scanner. Dalam kegiatan distribusi lanjutan, informasi tersebut dapat digunakan untuk memantau pergerakan barang. Meskipun memiliki fungsi penting, kode batang bukan pengganti basis data persediaan. Efektivitasnya ditentukan oleh kualitas basis data serta proses administrasi. Dengan mempertimbangkan hal tersebut, pelaku Bisnis perlu menjaga konsistensi data agar kesalahan transaksi dapat diminimalkan.

Mengenali Sistem Penomoran Produk untuk Distribusi Modern

Dalam pengelolaan barang, pelaku UMKM perlu memahami perbedaan antara SKU internal dan nomor identifikasi produk berstandar GS1. Sistem stock keeping unit digunakan sebagai kode internal dalam pencatatan persediaan. Di sisi lain, identitas produk GS1 seperti GTIN mendukung pengenalan produk secara lebih luas. Kode produk yang terstandardisasi dapat dikodekan menjadi barcode pada kemasan. Pengetahuan mengenai dua sistem tersebut berguna ketika menyiapkan administrasi untuk peritel.

Barang dengan karakteristik berbeda yang harus dibedakan dalam perdagangan dapat membutuhkan nomor identifikasi berbeda. Contohnya, produk minuman ukuran kecil dan besar perlu dibedakan berdasarkan ketentuan identifikasi produk. Perbedaan ukuran berkaitan dengan pencatatan produk dalam sistem. Sebagai bagian dari persiapan, pelaku Bisnis sebaiknya mendokumentasikan jenis dan ukuran barang. Penerapan nomor produk secara tepat dapat mempermudah pencocokan informasi produk.

Langkah Mempersiapkan Kualitas dan Legalitas Produk Lokal

Pemenuhan kebutuhan kode batang mendukung proses pengenalan barang dalam jaringan distribusi, tetapi belum menjamin penerimaan oleh peritel. Pengelola supermarket dan toko modern mungkin meminta sejumlah ketentuan operasional terkait kualitas barang, legalitas, kemasan, dan kemampuan pasokan. Untuk usaha makanan dan minuman, kewajiban label dan keamanan produk perlu dipenuhi berdasarkan jenis barang. Persyaratan jaminan produk halal juga wajib disesuaikan dengan regulasi yang relevan. Melalui kesiapan produk secara menyeluruh, pengusaha dapat mengurangi hambatan administratif saat menjajaki ritel.

Di luar persyaratan legalitas, kapasitas produksi juga perlu diperhitungkan. Jaringan toko memerlukan ketersediaan barang yang dapat direncanakan agar kebutuhan konsumen dapat dilayani secara konsisten. Misalnya, UMKM yang mampu memproduksi 500 unit setiap bulan sebaiknya tidak menjanjikan volume yang melampaui kapasitas. Evaluasi ongkos pengiriman, ketentuan pelunasan dari mitra, serta risiko pengembalian produk sesuai perjanjian harus menjadi pertimbangan dalam strategi penjualan. Persiapan tersebut membantu menjaga kesehatan keuangan usaha.

Strategi Memanfaatkan Fasilitasi Barcode untuk Pertumbuhan Bisnis Lokal

Penyediaan barcode bagi ribuan variasi produk dapat membantu produk lokal mengikuti perkembangan sistem perdagangan. Ketua Umum Hippindo, Budihardjo Iduansjah mendorong peningkatan kemampuan produsen dalam negeri melalui kemitraan lintas sektor perdagangan. Berdasarkan tujuan kerja sama tersebut, barcode menjadi salah satu pendukung integrasi perdagangan. Meskipun inisiatifnya memberikan peluang, 4.100 kode produk bukan berarti 4.100 perusahaan memperoleh bantuan. Sebuah usaha mungkin mengelola beberapa SKU, sehingga informasi jumlah penerima perlu dibedakan dari jumlah barcode.

Langkah mendukung distribusi UMKM juga dilakukan melalui kegiatan pertemuan bisnis. Dalam periode 2025 sampai 2026, Kemendag telah memfasilitasi pertemuan bisnis yang melibatkan sekitar 932 UMKM. Kegiatan ini membantu pelaku usaha mempresentasikan produknya. Sejumlah jaringan ritel seperti AEON Indonesia, Hero Supermarket, dan IKEA Indonesia tercatat dalam rangkaian kemitraan yang dikembangkan. Akan tetapi, partisipasi dalam pertemuan bisnis bukan jaminan kontrak penjualan. UMKM harus memperhatikan standar mitra.

Peluang Pengembangan Bisnis UMKM melalui Standardisasi Identitas Produk

Sinergi pemerintah dan asosiasi peritel dalam menyediakan fasilitas barcode bagi berbagai produk lokal mendukung peningkatan kemampuan administrasi produk. Dengan penerapan identitas produk yang sesuai, proses pencatatan, transaksi, dan pengelolaan stok dapat lebih mudah diintegrasikan. Namun demikian, akses pasar membutuhkan lebih dari sekadar identitas produk. Kualitas, legalitas, kemasan, dan kesinambungan pasokan harus memperoleh perhatian dalam pengembangan usaha. Dalam pengelolaan usaha lokal, fasilitasi ini dapat dijadikan momentum memperbaiki tata kelola produk. Tantangan apa yang menurut Anda paling besar saat produk lokal masuk ritel modern? Bagikan wawasan mengenai pengembangan produk UMKM agar pengusaha lokal mendapatkan perspektif yang relevan.

Related Articles

Back to top button