Demokrat serta PPP Tolak Hasil Penghitungan Suara Ulang Pileg pada Dapil Banten II
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan pendapat ulang pemilihan raya Legislatif (Pileg) DPR 2024 untuk area pemilihan (Dapil) Banten II, pada Minggu, 28 Juli 2024. Saksi dari Partai Demokrat, Partai Demokrasi Nusantara Perjuangan, dan juga Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memberikan tanggapan menghadapi hasil rekapitulasi yang dimaksud yang dimaksud sudah dibacakan.
Demokrat selaku penggugat menyatakan keberatan dengan hasil tersebut. Selain Demokrat, PPP juga juga menyatakan menolak hasil rekapitulasi tersebut. Namun, penolakan mereka bukan sanggup mengubah hasil putusan KPU terhadap hasil Pileg dalam Dapil Banten II.
Usai mendengarkan pernyataan dari para saksi partai serta juga pihak Badan Pengawas pemilihan (bawaslu), Komisioner KPU Idham Kholik menetapkan hasil PHPU pemilihan anggota DPR RI dapil Banten II. “Jika tidak ada ada lagi, dengan demikian hasil aksi lanjut putusan Mahkamah Konstitusi menghadapi PHPU pemilihan anggota DPR RI dapil Banten II kami akan tetapkan, setuju?” kata Idham sebelum mengetuk palu.
Adapun penetapan ini dijalankan pasca menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghadapi gugatan Partai Demokrat untuk hasil Pileg 2024 Dapil Banten II. Berdasarkan hasil yang digunakan dibacakan oleh jajaran KPU, pada urutan pertama terdapat Partai Amanat Nasional (PAN) yang mana mendapatkan 244.974 suara.
Jumlah ini adalah gabungan ucapan partai serta calon anggota legislatif (caleg) yang mana diusung. Di urutan kedua disusul oleh Partai NasDem dengan perolehan 208.801 suara. Sedangkan kedudukan ketiga ditempati oleh Gerinda yang digunakan mendapat 197.424 suara.
Selanjutnya terdapat partai Golkar dengan perolehan 174.570 suara, PKS mendapat 165.424 suara, dan juga PDI Perjuangan mendapat 142.154 suara. Partai Demokrat selaku pihak penggugat memperoleh 142.129 suara.
Diketahui sebelumnya, rapat pleno rekapitulasi nasional ini dijalankan pasca KPU RI melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tersebut mengabulkan 44 dari 297 gugatan sengketa Pileg 2024.
Pilihan editor: Ditunjuk Pimpin Bisnis Tambang Muhammadiyah, Muhadjir Effendy Respons Begini
Artikel ini disadur dari Demokrat dan PPP Tolak Hasil Penghitungan Suara Ulang Pileg di Dapil Banten II




