Bolehkah potong kuku pada waktu haid? Hal ini penjelasannya menurut Islam

DKI Jakarta – Memotong kuku bagi perempuan pada waktu sedang pada keadaan haid kerap kali berubah jadi pertanyaan mengenai hukumnya pada Islam boleh atau tidak. Hal ini lantaran terdapat anggapan perempuan pada waktu haid tak diperkenankan untuk memotong kuku.
Lalu, bolehkah potong kuku bagi perempuan ketika haid menurut Islam? yuk simak penjelasannya berikut ini.
Perempuan setiap bulan mengalami haid atau menstruasi rute keluarnya darah kotor dari alat kelamin perempuan (vagina). Dalam Islam darah haid diantaranya bagian hadast besar yakni keadaan yang dimaksud dipandang tidaklah suci sebab menghalangi kriteria sahnya suatu ibadah.
Perempuan yang tersebut sudah selesai dari masa haid harus bersuci dengan cara mandi wajib membasuh air mengenai seluruh bagian tubuh untuk menghilangkan hadats besar. Membahas hukum potong kuku banyak yang mana menyamakannya dengan mencuci rambut bagi perempuan pada waktu haid.
Ibnu Taimiyah pada kitabnya Majmu’ Al-Fatawa disebutkan, Rasulullah SAW memperbolehkan istrinya Aisyah RA untuk mengurai serta menyisir rambutnya pada waktu Aisyah sedang mengalami masa haid, Rasulullah SAW bersabda: “Bukalah gelung rambutmu lalu sisirlah (ketika mandi), kemudian berniatlah (berihram) untuk haji lalu tinggalkanlah umrah.” (HR Imam Bukhari: 1556, Imam Muslim: 1211).
Menyisir rambut, sangat besar kemungkinan tercabutnya rambut yang digunakan menempel disisir. Secara tidak ada segera Rasulullah SAW memberikan izin untuk memotong rambut juga memotong kuku untuk perempuan ketika masa haid.
Selain itu, terdapat pandangan dari para ulama mengenai sebagian bagian yang dimaksud terlepas seperti rambut rontok, kuku yang tersebut terpotong, amputasi ketika mandi wajib. Melansir dari laman Nahdlatul Ulama Jatim, Imam Nawawi pada kitab Raudlatut Thalibin mengatakan:
"Andaikan seseorang membasuh seluruh badannya kecuali sehelai atau beberapa helai rambut (bulu) kemudian ia mencabutnya, maka Imam Mawardi berpendapat: Jika air dapat sampai ke akar helai itu, maka memadailah. Tetapi apabila tidak, maka ia wajib menyampaikan air ke dasar bulu itu. Sedangkan fatwa Ibnu Shobagh menyebutkan: Wajib membasuh bagian yang digunakan tampak saja. Pendapat ini tambahan sahih. Sementara kitab Albayan mengumumkan dua pendapat. Pertama, wajib (membasuh bagian tubuh yang tersebut terlepas-pen). Kedua, tidaklah wajib sebab sudah luput bagian yang digunakan wajib dibasuh. Ini adalah mirip halnya dengan pendatang yang digunakan berwudhu tetapi bukan membasuh kakinya sesudah itu diamputasi." (Lihat: Imam Nawawi, Raudlatut Thalibin wa Umdatul Muftiyin, Beirut, Darul Fikr, 2005 M/1425-1426 H, juz 1, halaman: 125).
Seorang mufti bernama Syeikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah berkata: “Wanita yang digunakan haidh boleh memotong kukunya serta menyisir rambutnya, juga boleh mandi junub, … pendapat yang digunakan dianut oleh sebagian wanita bahwasanya wanita yang dimaksud haidh bukan boleh mandi, menyisir rambutnya, dan juga memotong rambutnya maka ini tidaklah ada asalnya (dalilnya) ke di syari’at, sebatas pengetahuan saya”.
Berdasarkan penjelasan ke atas, dapat disimpulkan bahwa bukan tertuang secara jelas pada pada dalil Al-Quran terkait larangan memotong kuku bagi perempuan pada waktu haid. Namun bagi yang masih ragu, memotong kuku dapat dilaksanakan pasca mandi wajib pada waktu masa haid selesai.
Artikel ini disadur dari Bolehkah potong kuku saat haid? Ini penjelasannya menurut Islam






