eksekutif Bakal Wajibkan Asuransi Kendaraan Mulai Januari 2025, Apa Manfaatnya?
Jakarta – Pemerintah menerapkan aturan wajib asuransi kendaraan third party liability (TPL) untuk semua kendaraan bermotor mulai Januari 2025. Asuransi kendaraan ini memberikan pertanggungan risiko melawan tuntutan ganti merugi dari pihak ketiga. Kewajiban mengikuti asuransi ini bagi semua pemilik kendaraan bermotor tertuang di Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguraian dan juga Menguatkan Bagian Keuangan. Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menanti terbitnya peraturan pemerintah untuk menerapkan acara wajib asuransi tersebut.
Pemberlakuan asuransi kendaraan yang dimaksud miliki khasiat bagi para pemilik kendaraan bermotor. Menurut Kepala Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjamin, dan juga Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, asuransi kendaraan yang dimaksud akan bermanfaat saat terjadi kecelakaan yang digunakan harus menanggung kerugian dari pihak ketiga.
Asuransi ini dapat meringankan biaya ganti kerugian bagi konsumen. Bahkan, premi asuransi ini juga akan lebih tinggi ekonomis daripada yang sekarang. Dengan meningkatnya proteksi terhadap risiko kecelakaan, warga dapat lebih tinggi terlindungi serta merasa lebih lanjut aman selama berkendara.
Tak belaka itu, Ogi juga mengungkapkan, pemberlakuan kewajiban asuransi kendaraan juga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
“Pertumbuhan perekonomian juga bisa saja meningkat,” kata dia, seperti ditulis pada Koran Tempo yang diberitakan pada 22 Juli 2024.
Selain Ogi, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Bern Dwyanto juga mengungkapkan kegunaan asuransi TPL. Bern menyatakan, asuransi kendaraan ini dapat menurunkan beban keuangan pemerintah di memberikan kompensasi terhadap individu yang terjebak dan juga keluarganya yang dimaksud mengalami kecelakaan sesudah itu lintas.
“Sekaligus memberikan bantuan keuangan terhadap penderita kecelakaan atau keluarganya,” kata Bern, pada 21 Juli 2024.
Lebih lanjut, Bern menjelaskan, keuntungan yang tersebut diberikan oleh pemerintah di bentuk kompensasi yang dimaksud merupakan biaya penyembuhan bagi orang yang terluka luka, santunan bagi ahli waris orang yang terluka meninggal, dan juga penggantian kerugian materi akibat kecelakaan.
Senada dengan Ogi lalu Bern, anggota Supervisory Board AAUI sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Kornelius Simanjuntak menyatakan kompensasi terhadap penderita kecelakaan akan ditanggung perusahaan asuransi swasta. Tanggungan ini meringankan beban pemerintah pada saat ada kecelakaan setelah itu lintas.
Berdasarkan dpr.go.id, pemberlakukan kewajiban asuransi kendaraan TPL menimbulkan perusahaan asuransi menanggung biaya kerugian menghadapi kecacatan yang dimaksud sesuai kesepakatan di polis asuransi. Jika kecelakaan melibatkan kendaraan lain, biaya perbaikan mobil pihak ketiga akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Sebab, selama ini kerugian akibat kecelakaan belaka ditanggung oleh penderita melalui Jasa Raharja.
Sementara itu, kehancuran barang dan juga lingkungan akibat kecelakaan tidaklah mendapatkan penggantian. Meskipun miliki beberapa faedah di pengamanan ketika kecelakaan tak lama kemudian lintas oleh pihak ketiga, tetapi kewajiban asuransi kendaraan ini mendapat kritik dari beberapa pihak.
RACHEL FARAHDIBA R | RIANI SANUSI PUTRI | KORAN TEMPO
Artikel ini disadur dari Pemerintah Bakal Wajibkan Asuransi Kendaraan Mulai Januari 2025, Apa Manfaatnya?






