Dishub Bali Usul Helikopter Juga Diatur, Bukan Hanya Layangan. Hal ini Sebabnya….
Denpasar – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bali IGW Samsi Gunarta mengusulkan ke pemerintah pusat agar helikopter wisata yang dimaksud terbang rendah juga diatur, tidak belaka permainan layangan.
Hal ini disampaikannya menyikapi tragedi helikopter jatuh dengan lilitan tali layang-layang ke Suluban Pecatu pada Jumat, 19 Juli 2024 lalu.
“Ini harus dua sisi dari layang-layang diatur serta helikopternya juga diatur. Yang jelas, kami hanya sekali mengusulkan. Nanti langkah mengenai apapun yang digunakan terbentuk dengan regulasi, itu kewenangannya ada di dalam pemerintah pusat,” kata ia pada Denpasar, Rabu, 24 Juli 2024.
Samsi menganggap kedua pihak harus diatur agar simpel memonitor, sebab selama ini yang digunakan berubah menjadi acuan hanya saja Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang dan juga Permainan Sejenis ke Bandar Udara Bebas atau bandara Ngurah Rai serta sekitarnya.
Aturan yang dimaksud dibentuk pada 2000, sementara perkembangan yang tersebut dinamis menciptakan berbagai perubahan, sehingga peraturan tersebut, menurutnya, wajib diulas kembali.
“Waktu itu belum ada (aturan helikopter wisata). Tapi waktu itu kami masih berpikir bahwa yang namanya helikopter butuh perlintasan akibat diatur oleh peraturan dari Kemenhub. Sekarang mesti dilihat seperti apa situasi ini, peraturan itu dalam dua sisi harus disinkronkan,” ujarnya.
Samsi menambahkan, “Sekarang sudah ada 2024, telah 24 tahun. Dulu kemungkinan besar bukan diperhitungkan tapi sekarang telah ada perkembangan. Dulu tidaklah ada drone sekarang ada, dulu layang-layang kecil sekarang besar,” sambungnya.
Melihat area yang digunakan tiada miliki kewenangan mengatur jalur udara, Pemprov Bali dipimpin Dishub Bali, menggodok pembentukan Satgas layang-layang.
Samsi mengamati mengefektifkan satuan tugas setidaknya membantu di komunikasi setiap kali ada pelanggaran atau kemungkinan masalah.
“Oleh dikarenakan itu, mesti dibentuk Satgas dikarenakan kewenangan udara ada di pemerintah pusat. Ini adalah agar kami sanggup bersama-sama mengatur. Jadi ada semacam akselerasi grup yang memungkinkan kami (Pemprov Bali) mengambil bagian pada proses,” kata dia.
Satgas layang-layang nantinya tidaklah dapat mengatur jalur udara namun setidaknya diharapkan bisa jadi menurunkan peluang kecelakaan lalu menjamin masyarakat terus dapat bermain layangan pada ketinggian tertentu.
ANTARA
Artikel ini disadur dari Dishub Bali Usul Helikopter Juga Diatur, Bukan Hanya Layangan. Ini Sebabnya….






